Ia memaparkan, sejumlah langkah yang harus dilakukan KKP adalah merevisi regulasi terkait syarat kejanggalan dari hulu ke hilir terkait dengan pengaturan pemanfaatan lobster.
Langkah lainnya adalah, menyinergikan program dan kegiatan antara Ditjen Perikanan Tangkap dan Ditjen Perikanan Budidaya untuk memperkuat usaha pembesaran lobster dalam negeri.
Baca Juga: Libur Akhir Tahun 2020: Daop 1 Jakarta Sudah Membuka Pesanan Tiket Kereta Api Jarak Jauh
Hal yang tidak kalah penting, lanjutnya, adalah agar KKP lebih besar lagi bersinergi dengan nelayan dan pembudidaya lobster di berbagai daerah.
Senada, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan menyatakan agar ekspor benih lobster sebaiknya dihentikan.
"Sebaiknya (ekspor benih lobster) disetop sebab tidak memberi manfaat signifikan aturan pendukungnya seperti PNBP belum dikeluarkan pemerintah juga," katanya.
Baca Juga: Inilah 10 Orang Identitas Korban Meninggal Kecelakaan Tol Cipali Senin Dinihari Tadi
Moh Abdi Suhufan juga menyarankan agar pemerintah fokus kepada kebijakan budidaya lobster dalam negeri daripada melakukan ekspor benih.***