Hentikan Ekspor Benih Lobster. Kembangkan Budidaya di Dalam Negeri

- 30 November 2020, 14:45 WIB
Ilustrasi. Lobster hasil tangkapan para nelayan di Kebumen. Keuntungan tinggi menangkap lobster membuat para nelayan ini menganggap bahwa ekspor benih lobster merupakan kebijakan yang kacau.*
Ilustrasi. Lobster hasil tangkapan para nelayan di Kebumen. Keuntungan tinggi menangkap lobster membuat para nelayan ini menganggap bahwa ekspor benih lobster merupakan kebijakan yang kacau.* /Pikiran-Rakyat.com/Eviyanti/

DESKJABAR – Ekspor benih lobster seharusnya dihentikan total dan semua benih lobster yang ada dioptimalkan untuk budidaya di dalam negeri. Dengan mengutamakan benih lobster untuk kepentingan dalam negeri, maka ke depannya mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar dalam jangka panjang.

"Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan sejak awal menghendaki KKP memprioritaskan pemanfaatan benur lobster untuk usaha pembesaran di dalam negeri, bukan diekspor," kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim, di Jakarta, Senin, 30 November 2020.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Perpanjang PSBB Proposional di Wilayah Bodebek. Cek Alasannya

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan juga sepakat agar ekspor benih lobster sebaiknya dihentikan.

Dikutip dari Antara, Abdul Halim menegaskan bahwa kebijakan terkait benih lobster dinilai lebih baik diarahkan untuk kepentingan domestik dan bukannya untuk kebutuhan.

Selain itu, ia menyebutkan bahwa memprioritaskan benih lobster untuk kepentingan domestik bernilai strategis bagi ekonomi bangsa dalam jangka waktu lima tahun ke depan.

Baca Juga: Ada 165 Kasus Pencemaran, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Beberkan Kondisi Sungai Citarum Saat Ini

Terkait dengan penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo leh Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) atas dugaan ekspor benih lobster, menurut Abdul Halim, sebaiknya menjadi momentum guna melakukan koreksi total KKP dalam penerbitan kebijakan agar ke depannya tidak mengabaikan peringatan, seperti hasil kajian Komnas Pengkajian Sumber Daya Ikan pada 2017 yang menyebutkan stok lobster berada di zona kuning dan merah.

Revisi regulasi

Ia memaparkan, sejumlah langkah yang harus dilakukan KKP adalah merevisi regulasi terkait syarat kejanggalan dari hulu ke hilir terkait dengan pengaturan pemanfaatan lobster.

Langkah lainnya adalah, menyinergikan program dan kegiatan antara Ditjen Perikanan Tangkap dan Ditjen Perikanan Budidaya untuk memperkuat usaha pembesaran lobster dalam negeri.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun 2020: Daop 1 Jakarta Sudah Membuka Pesanan Tiket Kereta Api Jarak Jauh

Hal yang tidak kalah penting, lanjutnya, adalah agar KKP lebih besar lagi bersinergi dengan nelayan dan pembudidaya lobster di berbagai daerah.

Senada, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan menyatakan agar ekspor benih lobster sebaiknya dihentikan.

"Sebaiknya (ekspor benih lobster) disetop sebab tidak memberi manfaat signifikan aturan pendukungnya seperti PNBP belum dikeluarkan pemerintah juga," katanya.

Baca Juga: Inilah 10 Orang Identitas Korban Meninggal Kecelakaan Tol Cipali Senin Dinihari Tadi

Moh Abdi Suhufan juga menyarankan agar pemerintah fokus kepada kebijakan budidaya lobster dalam negeri daripada melakukan ekspor benih.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah