Simak Perbedaan Antara Pinjol Ilegal dengan Pinjol Legal atau Resmi, Berikut Ciri-Cirinya

12 Januari 2024, 10:08 WIB
Ilustrasi pinjol. Berikut perbedaan antara pinjaman online atau pinjol ilegal dengan pinjol legal atau resmi. /Tangkapan layar google play/

DESKJABAR - Berikut merupakan perbedaan antara pinjaman online atau pinjol ilegal dengan pinjol legal atau resmi. Hal ini perlu diketahui agar masyarakat terhindar dari jeratan pinjol ilegal yang merugikan.

Sejumlah kasus pinjol ilegal itu berdasarkan banyaknya pengaduan dari nasabah yang akhirnya terlilit utang dan gagal bayar. Selain itu juga mereka merasa dirugikan dan terganggu terutama saat terjadi tunggakan seperti ditagih dengan cara-cara tidak etis.

Oleh karenanya, masyarakat harus mengetahui perbedaan antara pinjol ilegal dengan pinjol legal atau resmi, yakni dengan mengenali beberapa ciri-cirinya. Dihimpun dari sumber resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjol ilegal dan pinjol legal.

Baca Juga: Bunga Pinjol Diturunkan Mulai Tahun 2024, Apa Dampaknya? Ini Komentar Dari AFPI

Ciri-ciri Pinjol Ilegal:

1. Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK.

2. Menggunakan SMS atau aplikasi Whatsapp dalam memberikan penawaran.

3 Pemberian pinjaman biasanya sangat mudah.

4. Suku bunga atau biaya pinjaman serta denda yang tidak jelas.

5 Adanya ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang menunggak atau tidak bisa membayar.

Baca Juga: 5 Tips Agar Terhindar Dari Jeratan Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Simak Penjelasannya

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan nasabah.

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor pinjol yang tidak jelas.

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)


Ciri-ciri Pinjol Legal atau Resmi:

1. Terdaftar dan berizin dari OJK.

2. Pinjol legal (resmi) tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.

3. Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu.

4. Suku bunga atau biaya pinjaman transparan.

Baca Juga: Etika Penagihan Dana Pinjol Makin Disorot, OJK Perketat Aturan Melalui Surat Edaran, Simak Isinya

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, akibatnya peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.

6. Mempunyai layanan pengaduan nasabah.

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Demikian perbedaan antara pinjaman online atau pinjol ilegal dengan pinjol legal atau resmi. Semoga bermanfaat.***

Editor: Ivan W.

Sumber: Beberapa Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler