PASCA Penggerebekan Pabrik Cairan Rokok Elektrik Mengandung Narkotik, Pelaku Bisnis Vape Tunggu Regulasi

27 Januari 2023, 06:57 WIB
Pasca penggerebekan pabrik cairan vape di Jakarta, pebisnis rokok elektrik tunggu regulasi jelas /hippopx.com/

DESKJABAR – Pelaku usaha rokok elektrik atau vape ketar-ketir setelah penggerebekan mengejutkan ke sebuah pabrik rumahan cairan vape di Jakarta.

Dalam penggerebekan terebut ditemukan bukti peredaran cairan vape yang mengandung narkotik serta cairan yang mengandung alkohol.

Sementara itu para pelaku bisnis vape di Kota Bandung menunggu regulasi pemerintah soal peredaran produk rokok elektrik atau vape.

Mereka berharap agar regulasi yang dihasilkan nantinya berdasarkan hasil penelitian yang komprehensif yang berbasis sains.

Baca Juga: WAPRES Ma’ruf Amin: Jika Berbahaya Peredaran Rokok Elektrik atau Vape akan Dilarang

Apalagi Wapres Ma’ruf Amin menegaskan bahwa Pemerintah dengan tegas akan melarang peredaran vape jika terbukti berbahaya bagi kesehatan.

<H2>Polisi Temukan Bukti Cairan Vape Impor yang Menandung Narkotika</H2>

Melansir dari kantor berita Antara, Polda Metro Jaya berhasil menggerebek industri rumahan pembuatan cairan untuk rokok elektrik atau vape di Jalan Melati No.19, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu 14 Januari 2023.

Dalam penggerebekan tersebut, seorang warga bernama Rafi ditangkap dari tempat kejadian, beserta sejumlah barang bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunodoyo Wisnu memaparkan, dalam penggerebekan tersebut tim mendapatkan barang bukti berupa liquid vape mengandung narkotika dalam bentuk cairan. Cairan itu diduga disuplai dari Iran, China, dan Hong Kong, yang siap untuk diedarkan

"Barang bukti pertama ada dua buah paket yang di dalamnya berisi masing-masing satu botol ukuran 30ml diduga narkotika jenis sabu-sabu cair dalam rokok elektrik," ujar Trunodoyo.

Di rumah produksi tersebut juga ditemukan barang bukti lain berupa liquid vape mengandung narkoba dikemas sejumlah botol. Total ada 363 botol berukuran 50ml yang diduga berisi narkotika jenis isopropylbenzylamine dan 41 botol kemasan 30ml diduga berisi metilendioksimetamfetamina (MDMA Pinaca).

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa cairan alkohol rasa kopi yang diduga bisa dicampurkan ke dalam minuman. Cairan tersebut diduga mengandung metilendioksimetamfetamina (MDMA) yang digunakan sebagai kamuflase peredaran narkoba dalam minuman.

Baca Juga: Ternyata Tanaman Palem Kuning Punya Kemampuan Luar Biasa, Mampu Kurangi Polusi Udara, Cek Faktanya Disini

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Metro Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, peredaran barang haram tersebut dilakukan secara bebas oleh pelaku. Liquid vape mengandung sabu-sabu yang dikemas dalam botol itu dijual di media sosial.

<H2>Potensi Pasar Vape di Indonesia</H2>

Menyusul adanya penggerebekan tersebut, ara pelaku bisnis rokok elektrik atau vape di Bandung menyatakan bahwa mereka menunggu adanya regulasi berbasis sains dan kebermanfaatan dari pemerintah untuk kepentingan industri dan konsumen rokok elektrik.

Alasannya karena industri vape ini punya potensi ekonomi yang sangat besar.

"Termasuk regulasi seputar produk-produk vape ilegal yang dipasarkan bebas tanpa pita cukai. Kami juga mendorong penelitian yang lebih komprehensif dan berbasis pada sains agar keputusan dan regulasi yang dibuat tidak berdasarkan asumsi," kata Marketing Communication Director Hexjuice (salah satu produsen liquid vape legal di Kota Bandung), Jimmy Muhammad, di Kota Bandungseperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Orangtua Wajib Tahu, Sudah Ada 55 KLB Campak di 12 Provinsi, Simak Fakta dan Cara Pencegahannya

Menurut Jimmy, potensi ekonomi industry ini cukup besar. Hal ini terbukti dari penerimaan cukai dari hasil pengolahan tembakau dan lainnya (HPTL) yang naik 588 persen dari Rp 98,87 miliar pada 2018 menjadi Rp 680,36 miliar pada 2020.

Sedangkan data dari Kementerian Keuangan nilai cukai rokok elektrik cair mencapai Rp564,36 miliar pada 2020. Sementara per September 2021, penerimaan cukai dari EET cair sebesar Rp285,97 miliar.

Sementara itu potensi pasar secara global juga mengalami peningkatan. Berdasarkan riset Statista, pendapatan dari pasar rokok elektrik global hanya sebesar 5,1 miliar dolar AS. Nilainya melonjak menjadi Rp24,17 miliar pada 2023.

Menurut Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Indonesia menjadi salah satu pangsa pasar rokok terbesar di Asia Tenggara karena ada 2,2 juta pengguna rokok elektrik di dalam negeri pada saat ini.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler