Cek Simpatika, 70% BSU Kemenag Siap Dicairkan, Catat Tata Cara Pencetakan Dokumen Yang Benar

19 Desember 2020, 10:30 WIB
Guru Madrasah Non PNS sudah bisa akses pencairan BSU di Simpatika. //Kemenag

DESKJABAR - Pemerintah Melalui Kementrian Agama melaporkan bahwa 70% guru madrasah non PNS telah Mengakses aplikasi Simpatika untuk selanjutnya melakukan proses cetak surat kelengkapaan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah Non PNS.

Para guru madrasah bukan PNS telah menerima notifikasi informasi dari aplikasi Simpatika yang sudah dikirim ke Aplikasi Simpatika sejak hari Kamis 17/12/2020.

Tahapan selanjutnya untuk pencairan BSU guru madrasah bukan PNS adalah para guru yang berhak menerima melakukan cetak surat kelengkapan untuk ditandatangani dan dibawa ke bank penyalur yang telah ditentukan oleh Kementrian Agama.

Baca Juga: Posting Komentar di Youtube Android akan Terkena Seleksi, Ujaran Kebencian Akan Dihapus Otomatis

Baca Juga: Sinopsis 5 Film Korea 2020 Terpopuler untuk Mengisi Libur Akhir Tahun Bersama Keluarga atau Teman

Direktur Guru dan Tenaga Kepandidikan (GTK) Madrasah, M Zain mengatakan hingga pukul 17:00 WIB pada Jumat 18/12/2020 para Guru madrasah non PNS yang telah menerima notifikasi telah mulai mengakses aplikasi Simpatika untuk selanjutnya melakukan pencetakan surat kelengkapan untuk proses pencairan BSU guru madrasah non PNS tersebut.

Dikatakan M Zain bahwa jumlah guru madrasah non PNS yang telah mendapatkan notifikasi untuk pencairan dana BSU tersebut telah mencapai 70% dari jumlah guru madrasah Non PNS yang telah terverifikasi Kemenag.

"Sehari setelah pengumuman, 391.924 guru madrasah Non PNS sudah mengakses aplikasi Simpatika dan melakukan proses cetak surat kelengkapan pencairan," terang , M Zain di Jakarta, Jumat (18/12). Seperti dikutip DeskJabar dari laman Kemenag RI.

"Itu data per jam lima sore tadi," lanjut M Zain.

Baca Juga: Gratis Perbaikan dari Apple Bila ada Masalah dengan Touch Screen Iphone 11 Anda

Menurut Zain, hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 guru madrasah bukan PNS yang berhak menerima BSU. "Artinya lebih 70% guru yang sudah memproses pencairan BSU nya," terangnya.

"Saya berharap para guru lainnya bisa segera memproses pencairan BSU nya," lanjutnya.

Proses Pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS
Kasubdit Bina GTK MI dan MTs Ainur Rofiq menambahkan, pengecekan notifikasi bisa dilakukan para penerima BSU Guru Madrasah Non PNS melalui akun Simpatikanya masing-masing.

Jika guru sudah menerima notifikasi pada akun Simpatikanya, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan:

Baca Juga: Akibat Jenis Tanaman Hias Pembawa Hoki, Pria ini Behasil Mendapatkan Untung Per Daun Rp225 Juta

  • Pertama, guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika
  • Kedua, guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai
  • Ketiga, guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.

Setelah proses ini selesai, guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai, serta surat kuasa yang sudah ditandatangani tanpa materai.

Selanjutnya, guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah proses selesai, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.

“Guru dapat mengambil atau tetap menyimpan BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 itu sebagai tabungan,” ujarnya.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Kemenag RI

Tags

Terkini

Terpopuler