Otoritas Pasar dan Persaingan akan Selidiki Dominasi Google dan Apple

- 16 Juni 2021, 18:33 WIB
CMA akan selidiki dominasi Google dan Apple
CMA akan selidiki dominasi Google dan Apple /Flickr/Global Panorama/

 

DESKJABAR – Otoritas pasar dan persaingan (Competition and Markets Authority/CMA) soroti dua raksasa digital Google dan Apple dan akan menyelidiki apakah dominasi mereka menghambat persaingan terhadap ekosistem seluler.

Apple iOS dan Google Android secara efektif merupakan standar de facto untuk sistem operasi perangkat seluler.

Sistem operasi iOS hanya tersedia di perangkat Apple, sementara Android berjalan di hampir semua ponsel pintar dan perangkat seluler lainnya.

Baca Juga: Beras Basmati, Namanya Jadi Tren Setelah Sri Mulyani Sebut Beras Asal Timur Tengah itu akan Dikenakan PPN

Pengembang Android hanya dapat menggunakan Google Play Store untuk mendistribusikan aplikasi mereka, sementara pengembang iOS dibatasi untuk App Store dari Apple.

Itu atinya ketika konsumen membeli perangkat, pilihan aplikasi mereka dibatasi oleh pilihan pengembang untuk mengembangkan dan mendistribusikan aplikasi untuk iOS dan Android.

CMA berencana menyelidiki apakah pasokan sistem operasi smartphone iOS dan Android, browser web Chrome dan Safari, serta platform Google Play dan Apple App Store membatasi pilihan konsumen.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil : Tingkat Keterisian Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Sudah Melebihi Ketetapan WHO

Setelah pembentukan Unit Pasar Digital (Digital Markets Unit/ DMU), mereka, memiliki kewenangan untuk melihat persaingan di antara raksasa digital. CMA mengumumkan akan melakukan studi untuk melihat apakah kontrol kedua perusahaan terhadap ekosistem seluler menghambat persaingan.

CMA juga berencana untuk memeriksa pengaruh kekuatan pasar perusahaan terhadap bisnis lain, seperti pengembang aplikasi,yang mengandalkan Apple atau Google untuk memasarkan produk mereka kepada pelanggan melalui smartphone berbasis iOS dan Android.

“Apple dan Google mengontrol gerbang utama di mana orang mengunduh aplikasi atau menjelajahi web di ponsel mereka,apakah mereka ingin berbelanja, bermain game, streaming musik, atau menonton TV,” tutur Kepala Eksekutif CMA, Andrea Coscelli.

Baca Juga: Nitendo Luncurkan Cuplikan Legend of Zelda:Breath of the Wild2 dan Metroid Prime 4 di E3 Streaming

“Kami sedang mencari tahu apakah ini dapat menimbulkan masalah bagi konsumen dan bisnis yang ingin menjangkau orang-orang melalui telepon mereka,” katanya menambahkan.

“Pengawasan kami dalam teknologi besar telah mengungkap beberapa tren yang mengkhawatirkan dan kami tahu konsumen dan bisnis dapat dirugikan jika mereka tidak terkendali.,” tutur Coscelli.

“Itu sebabnya kami mendesak untuk meluncurkan studi ini sekarang, sementara kami sedang menyiapkan Unit Pasar Digital baru, sehingga kami dapat mulai menggunakan hasil pekerjaan ini untuk membentuk rencana masa depan, ”tambahnya.

Pada Oktober 2020, 11 negara bagian AS mengajukan keluhan anti-persaingan ke Departemen Kehakiman  (DoJ) terhadap Google.

Baca Juga: Kasus Covid Naik Signifikan, Kepala Daerah Malah Sibuk Pencitraan

Sebagian besar keluhan difokuskan pada monopoli mesin pencari, serta persyaratan oleh Google untuk mendistribusikan perangkat Android dengan perangkat lunak Layanan Play miliknya.

Pada saat itu, Kent Walker, wakil presiden senior urusan global di Google, menggambarkan kasus DoJ sebagai sangat cacat.

“Pada perangkat Android, kami memiliki perjanjian promosi dengan operator dan pembuat perangkat untuk menampilkan layanan Google. Perjanjian ini memungkinkan kami untuk mendistribusikan Android secara gratis, sehingga secara langsung mengurangi harga yang dibayar orang untuk ponsel,” tutur Walker dalam tulisan di blognya.

“Tetapi bahkan dengan perjanjian ini, operator dan pembuat perangkat sering memuat banyak aplikasi dan app store yang bersaing,” paparnya.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Computer Weekly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah