Dalam Tempo 13 Hari Ada 500 Pelanggaran Hak Digital Terhadap Rakyat Palestina oleh Facebook dkk

- 24 Mei 2021, 07:22 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /pixabay/geralt/

DESKJABAR – Dalam periode 6 Mei 2021 hingga 19 Mei 2021 atau selama 13 hari, Pusat Arab untuk Kemajuan Media Sosial,7amleh, mencatat ada 500 pelanggaran hak digital Palestina, yang paling banyak dilakukan grup Facebook.

Menurut mereka peningkatan pelanggaran hak digital tersebut terjadi pada sejak Israel menyetujui penggusuran paksa warga Palestina di lingkungan Syekh Jarrah Yerusalem Timur yang diduduki , polisi Israel menyerbu Masjid al-Aqsa selama bulan Ramadhan, dan kemudian membombardir Jalur Gaza.

Organisasi 7amleh, yang berbasis di Haifa di Israel utara, mengatakan bahwa 50 persen dari laporan yang diajukan ada di Instagram, 35 persen di Facebook, 11 persen di Twitter, dan satu persen di TikTok.

Baca Juga: Setelah Menunggu 1 Dekade Lille Rebut Gelar Liga Prancis

Ironisnya, pelanggaran hak digital oleh platform tersebut dilakukan setelah adanya permintaan dari orotitas Israel.

Laporan 7amleh juga merujuk pada unit cyber di dalam Kementerian Kehakiman Israel, yang dikatakan secara aktif melaporkan ribuan postingan tentang orang-orang Palestina di Yerusalem Timur, Tepi Barat yang diduduki dan di dalam Israel, dan serangan militer Israel di Jalur Gaza yang terkepung.

Menteri Pertahanan Israel Benny Gantz mengadakan pertemuan di Zoom dengan para eksekutif dari Facebook dan TikTok pada 14 Mei, mendesak mereka untuk menindak posting yang menghasut kekerasan.

Baca Juga: Jawa Barat Perpanjang PSBB Hingga 31 Mei 2021, Daud Achmad: Kedisiplinan Masyarakat Amat Penting

Setelah pertemuan tersebut, kantor Gantz merilis pernyataan yang mengatakan bahwa eksekutif media sosial telah berjanji untuk dengan cepat dan efektif menangani hasutan.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Middle East Eye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x