Heboh Di Tempat Kos Satpol PP Menangkap Dua Orang Yang Sedang Berhubungan Badan Sesama Jenis

- 14 November 2020, 15:48 WIB
Ilustrasi pasangan sesama jenis.*
Ilustrasi pasangan sesama jenis.* /

DESKJABAR- Penggrebekan pasangan gay di Kota Banda Aceh membuat heboh masyarakat. Pasangan sesama jenis ini tertangkap basah diduga telah melakukan hubungan badan di sebuah rumah kos-kosan yang berada di salah satu desa di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh pada Kamis 12 November 2020 malam.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh Zakwan saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan pasangan gay berinisial MU (26) dan TA (34). Keduanya adalah warga Aceh Barat dan Kota Banda Aceh.

Baca Juga: Bermain Korek Api Di Kasur, Seorang Anak Di Jakarta Tewas Terpanggang Si Jago Merah

“(Kedua pelaku) Sudah ditahan di kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh. Kejadiannya berada di rumah kos-kosan di salah satu desa di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh,” kata Zakwan di Banda Aceh, Sabtu 14 November 2020.

Zakwan menceritakan kronologi kejadian berawal dari kecurigaan pemilik kos-kosan terhadap MU karena sering bergonta ganti membawa teman lelakinya ke dalam kamar kos.

“Pelaku MU tinggal di kos-kosan, kemudian pemilik kos curiga ditambah lagi gelagatnya MU seperti perempuan. Selain itu MU juga sering membawa teman lelaki ke kamar kosnya dengan orang yang berbeda-beda,” ujarnya.

Baca Juga: Covid -19; Sampai 14 November 2020 Sebanyak 23 Ribu Orang Pasien RSD Wisma Atlet Dinyatakan Sembuh

Kemudian, pemilik kos bersama warga setempat melakukan penggrebekan pada Kamis malam pukul 23.30 WIB. Pada saat digrebek, warga semakin curiga karena pasangan ini tidak membukakan pintu kamar.

“Saat dilakukan penggrebekan pelaku tidak membuka pintunya, kemudian sekitar lima menit baru dibuka. Saat digrebek kondisi pasangan ini dalam keadaan setengah telanjang,” ungkap Zakwan.

Baca Juga: Covid -19; Sampai 14 November 2020 Sebanyak 23 Ribu Orang Pasien RSD Wisma Atlet Dinyatakan Sembuh

Kemudian, oleh warga dan pemilik kos, pasangan sesama jenis ini langsung diserahkan kepada Satpol PP dan WH pada Jumat 13 November 2020 dini hari.

“Kini kedua pelaku tersebut telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan oleh tim penyidik, pasangan ini mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan hubungan badan sebanyak satu kali,” katanya.

Kepada penyidik, pelaku MU mengaku bahwa dirinya berperan sebagai perempuan, sementara TA berperan sebagai laki-laki. Namun terungkap, bahwa MU bukan kali pertama melakukan perbuatan terlarang tersebut.

Baca Juga: Siap-siap, Mulai 1 Januari BBM Jenis Premium tak Dijual Lagi di Kawasan ini.

“Sudah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan orang yang berbeda,” ucap Zakwan.

Saat ini pasangan tersebut ditahan di Satpol PP WH Banda Aceh selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan hingga berkas perkara nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Mereka kita tahan selama 20 hari, penyidik juga melakukan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Untuk melengkapi bukti-bukti, penyidik juga telah memeriksa beberapa orang saksi dan kita juga telah membawa pasangan ini ke rumah sakit untuk divisum,” pungkas Zakwan.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah