Heboh Di Tempat Kos Satpol PP Menangkap Dua Orang Yang Sedang Berhubungan Badan Sesama Jenis

- 14 November 2020, 15:48 WIB
Ilustrasi pasangan sesama jenis.*
Ilustrasi pasangan sesama jenis.* /

Baca Juga: Covid -19; Sampai 14 November 2020 Sebanyak 23 Ribu Orang Pasien RSD Wisma Atlet Dinyatakan Sembuh

Kemudian, oleh warga dan pemilik kos, pasangan sesama jenis ini langsung diserahkan kepada Satpol PP dan WH pada Jumat 13 November 2020 dini hari.

“Kini kedua pelaku tersebut telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan oleh tim penyidik, pasangan ini mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan hubungan badan sebanyak satu kali,” katanya.

Kepada penyidik, pelaku MU mengaku bahwa dirinya berperan sebagai perempuan, sementara TA berperan sebagai laki-laki. Namun terungkap, bahwa MU bukan kali pertama melakukan perbuatan terlarang tersebut.

Baca Juga: Siap-siap, Mulai 1 Januari BBM Jenis Premium tak Dijual Lagi di Kawasan ini.

“Sudah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan orang yang berbeda,” ucap Zakwan.

Saat ini pasangan tersebut ditahan di Satpol PP WH Banda Aceh selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan hingga berkas perkara nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Mereka kita tahan selama 20 hari, penyidik juga melakukan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Untuk melengkapi bukti-bukti, penyidik juga telah memeriksa beberapa orang saksi dan kita juga telah membawa pasangan ini ke rumah sakit untuk divisum,” pungkas Zakwan.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah