Sementara itu,Tama Langkun dari ICW, menjelaskan, mahalnya biaya politik sebagai penyebab terjadinya korupsi.
“Mahalnya biaya politik menjadikan para pelakunya melakukan korupsi. Soal pemetaan ada yang penggelapan dan mark up anggaran. Ini rata-rata terjadi di daerah,” tuturnya.
Baca Juga: Warga Bandung Digegerkan Penemuan Mayat Bayi Ditumpukan Sampah
“Dari angka 169 kasus yang mendominasi dari level tingkat daerah. Korupsi berdasarkan jabatan, ada ASN, swasta, kepala desa dan lain sebagainya,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, Fadli Ramadhanil dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyampaikan tiga hal krusial dalam dana kampanye, yaitu kandidat itu sendiri menggunakan , mengelola dan mengeluarkan dana kampanye dan melaporkan dana kampanye.
Kedua, orang yang memberikan sumbangan wajib untuk dicatatkan. Karena ada hal-hal yang tidak dilepaskan akan punya keterkaitan yang sangat kuat apabila nanti dia sudah memegang kekuasaan.
Ketiga yaitu aspek negara. Negara memberikan peran yang signifikan, memberikan sumbangan alokasi tata kelola keuangan parpol dan memberikan bantuan dana kampanye yang digunakan peserta pilkada.
“Kewenangan Bawaslu dapat dimanfaatkan. Sebagai analisis dan pembanding terhadap penafsiran dana kampanye riil peserta pilkada. Untuk menguji keabsahan dan kejujuran yang diserahkan peserta, diperlukan konsolidasi antara Bawaslu, PPATK, OJK, KPK dinilai belum maksimal karena aktornya sangat luas sekali,” ujarnya.***