DESKJABAR - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang tidak dinaikkan pada tahun depan.
"Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," tulis Menaker Ida Fauziyah seperti dikutip dari SE pada Rabu 28 Oktober 2020.
Ida Fauziyah, menyatakan, bahwa surat edaran itu merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Telkomsel Meminta Masyarakat Berhati-hati Isu Internet Gratis
Baca Juga: Juventus vs Barcelona, Simak Catatan Pertemuan 13 Kali Sebelumnya
"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Menaker, seperti dikutip DeskJabar dari RRI,.
Lalu berapa besaran UMP yang ditetapkan lagi tahun depan? Berikut ringkasannya:
1. Nangroe Aceh Darussalam Rp 3.165.030
2. Sumatera Utara Rp 2.499.422
3. Sumatera Barat Rp 2.484.041
4. Sumatera Selatan Rp 3.043.111
5. Riau Rp 2.888.563
Baca Juga: Viral, Video Teaser Karina Aespa dan Teman Virtualnya, æ-Karina !
6. Kepulauan Riau Rp 3.005.383
7. Jambi Rp 2.630.161
8. Bangka Belitung Rp 3.230.022
9. Bengkulu Rp 2.213.604
10. Lampung Rp 2.431.324
11. DKI Jakarta Rp 4.276.349
12. Banten Rp 2.460.968
Baca Juga: Pemkab Ciamis Siaga Darurat Bencana Selama Tujuh Hari
13. Jawa Barat Rp 1.810.350
14. Jawa Tengah Rp 1.742.015
15. Jawa Timur Rp 1.768.777
16. DIY Rp 1.704.607
17. Bali Rp 2.493.523
18. NTB Rp 2.183.883
19. NTT Rp 1.945.902
Baca Juga: Erick Gandeng Dufry Pasarkan 10 Produk Indonesia, Dukung Akses Pasar UMKM
20. Kalimantan Selatan Rp 2.877.447
21. Kalimantan Timur Rp 2.981.378
22. Kalimantan Barat Rp 2.399.698
23. Kalimantan Tengah Rp 2.890.093
24. Kalimantan Utara Rp 3.000.803
25. Sulawesi Selatan Rp 3.103.800
26. Sulawesi Utara Rp 3.310.722
Baca Juga: Libur Panjang, Wisatawan Domestik Banjiri Bali, I Gusti : Pariwisata Pulau Dewata Mulai Bergerak
27. Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014
28. Sulawesi Tengah Rp 2.303.710
29. Sulawesi Barat Rp 2.571.328
30. Gorontalo Rp 2.586.900
31. Maluku Rp 2.604.960
32. Maluku Utara Rp 2.721.530
33. Papua Rp 3.516.700
34. Papua Barat Rp 3.184.225.***