Berikut Besaran UMP 2021 di 34 Provinsi, Ida : Ini Jalan Tengah yang Diambil Pemerintah

- 28 Oktober 2020, 17:14 WIB
Ilustrasi pekerja pabrik.
Ilustrasi pekerja pabrik. /ADE MAMAD/PR/


DESKJABAR
- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang tidak dinaikkan pada tahun depan.

"Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," tulis Menaker Ida Fauziyah seperti dikutip dari SE pada Rabu 28 Oktober 2020.

Ida Fauziyah, menyatakan, bahwa surat edaran itu merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Telkomsel Meminta Masyarakat Berhati-hati Isu Internet Gratis

Baca Juga: Juventus vs Barcelona, Simak Catatan Pertemuan 13 Kali Sebelumnya

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Menaker, seperti dikutip DeskJabar dari RRI,.

Lalu berapa besaran UMP yang ditetapkan lagi tahun depan? Berikut ringkasannya:

1. Nangroe Aceh Darussalam Rp 3.165.030

2. Sumatera Utara Rp 2.499.422

3. Sumatera Barat Rp 2.484.041

4. Sumatera Selatan Rp 3.043.111

5. Riau Rp 2.888.563

Baca Juga: Viral, Video Teaser Karina Aespa dan Teman Virtualnya, æ-Karina !

6. Kepulauan Riau Rp 3.005.383

7. Jambi Rp 2.630.161

8. Bangka Belitung Rp 3.230.022

9. Bengkulu Rp 2.213.604

10. Lampung Rp 2.431.324

11. DKI Jakarta Rp 4.276.349

12. Banten Rp 2.460.968

Baca Juga: Pemkab Ciamis Siaga Darurat Bencana Selama Tujuh Hari

13. Jawa Barat Rp 1.810.350

14. Jawa Tengah Rp 1.742.015

15. Jawa Timur Rp 1.768.777

16. DIY Rp 1.704.607

17. Bali Rp 2.493.523

18. NTB Rp 2.183.883

19. NTT Rp 1.945.902

Baca Juga: Erick Gandeng Dufry Pasarkan 10 Produk Indonesia, Dukung Akses Pasar UMKM

20. Kalimantan Selatan Rp 2.877.447

21. Kalimantan Timur Rp 2.981.378

22. Kalimantan Barat Rp 2.399.698

23. Kalimantan Tengah Rp 2.890.093

24. Kalimantan Utara Rp 3.000.803

25. Sulawesi Selatan Rp 3.103.800

26. Sulawesi Utara Rp 3.310.722

Baca Juga: Libur Panjang, Wisatawan Domestik Banjiri Bali, I Gusti : Pariwisata Pulau Dewata Mulai Bergerak

27. Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014

28. Sulawesi Tengah Rp 2.303.710

29. Sulawesi Barat Rp 2.571.328

30. Gorontalo Rp 2.586.900

31. Maluku Rp 2.604.960

32. Maluku Utara Rp 2.721.530

33. Papua Rp 3.516.700

34. Papua Barat Rp 3.184.225.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah