Wapres: Sertifikasi Halal Produk Ekspor untuk Tingkatkan Nilai Tambah di Pasar Global

- 24 Oktober 2020, 14:00 WIB
Wapres RI Maruf Amin.
Wapres RI Maruf Amin. /ANTARA/.*/ANTARA



DESKJABAR
- Untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing di tingkat global, diperlukan sertifikasi halal pada produk-produk ekspor, sehingga para pelaku eskpor dapat memahami proses pelabelan tersebut.

"Sertifikasi produk halal ekspor diharapkan dapat dimaknai oleh para eksportir sebagai peningkatan nilai tambah dari produk mereka, meningkatkan competitiveness yang berujung kepada meningkatnya nilai ekspor produk halal Indonesia, dan tentunya akan memberikan kontribusi positif terhadap neraca perdagangan Indonesia," kata Ma'ruf Amin di Istana Wapres Jakarta, Sabtu 24 Oktober 2020.

Sertifikasi halal terhadap produk ekspor, tambah Wapres, membuat produk-produk buatan dalam negeri diperhitungkan di pasar global, sehingga akses pasar terhadap produk halal itu terbuka lebih luas.

Baca Juga: Barcelona vs Madrid, Masihkah Messi Pemain Luar Biasa Bagi Barca Pascaribut Transfer?

Baca Juga:
Anak pun Harus Diajari Pencegahan Covid-19, Inilah Tipsnya:


"Selain itu, program sertifikasi halal produk ekspor akan menjadikan produk-produk Indonesia diperhitungkan, memiliki daya saing global, membuka akses pasar secara lebih luas, serta menarik permintaan dari negara-negara tujuan eskpor," jelasnya.

Untuk mempermudah sertifikasi halal terhadap produk ekspor, Wapres mengatakan, akan dibentuk pusat pelayanan terpadu di dalam suatu kawasan industri, sehingga pelabelan halal dapat berjalan cepat.

Baca Juga: Agribisnis Ubi Jalar Bermanfaat Hindari Tanah Menganggur

Baca Juga:
Musim Liburan Panjang, Gunakan Tabir Surya untuk Hindari Infeksi Jamur


"Jadi semacam nanti di situ mereka memperoleh pelayanan dan kemudahan yang lain, termasuk sertifikasi halal. Jadi mereka tidak ada kesulitan dalam mengurus itu. Jadi proses halalnya ada di tempat," tambahnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, di setiap kawasan industri nantinya akan dibentuk klaster halal yang akan mengurusi kehalalan produk, termasuk pemberian sertifikasi halal.

Baca Juga: Industri Halal, Indonesia Jangan hanya Jadi Tukang Stempel

Baca Juga:
Shin Tae-yong Gelar Laga Internal Timnas U-19, Garuda Merah Kalahkan Garuda Putih


"Dengan adanya klaster halal di satu lokasi itu diharapkan terkait sertifikat kehalalannya lebih mudah dan berorientasi ekspor; kalau dia berasal dari kawasan halal tentu diharapkan bisa meningkakan penjualannya," kata Airlangga.

Klaster halal tersebut, yang bisa disebut pula sebagai kawasan industri halal (KIH), saat ini terbuka untuk industri di bidang makanan dan minuman, pakaian, serta obat-obatan dan kosmetika.

“Namun klaster halal tersebut tidak menutup kemungkinan akan semakin luas ke sektor industri lain,” kata Airlangga, seperti dikutip DeskJabar dari Antara.

Baca Juga: Jenuh di Rumah dan Ingin Berwisata, Ini Tips Aman Liburan di Masa New Normal

Baca Juga:
Selama 20 Hari, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Ditahan di Rutan Cabang KPK C-1


Saat ini terdapat dua kawasan industri halal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian, yaitu Modern Cikande Industrial Estate di Serang, Banten serta SAFE n LOCK Halal Industrial Park di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

Sementara empat kawasan industri lain masih dalam proses persiapan untuk memiliki klaster halal, yakni Kawasan Industri Bintan Inti di Batam, Kawasan Industri Batamindo di Batam, Kawasan Industri Jakarta Pulogadung dan Kawasan Industri Surya Borneo di Kalimantan Tengah.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x