Vaksinasi Covid-19 Jangan Tergesa-gesa, Ada Tiga Rekomendasi PB IDI Untuk Menkes

- 22 Oktober 2020, 15:32 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin Covid-19 /Pixabay/Ri Butov /

DESKJABAR - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta Menteri Kesehatan agar tidak tergesa-gesa dalam melaksanakan program vaksinasi Covid-19. Surat tertanggal 21 Oktober itu disampaikan secara terbuka melalui akun Twitter @pbidi, Kamis, 22 Oktober 2020.

Surat PB IDI kepada Menkes tersebut sekaligus mengakomodasi rekomendasi dan pandangan yang disampaikan Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PABDI) dan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI).

Dalam suratnya, PB IDI menyampaikan apresiasi dan mendukung upaya-upaya pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19. PB IDI juga berterima kasih atas upaya penyediaan vaksin dan pemberian prioritas bagi tenaga medis untuk dapat divaksinasi.

Baca Juga: Presiden Asosiasi Medis Korea Minta Program Penyuntikan Vaksin Ditunda.

Namun, agar vaksinasi berjalan lancar dan memperoleh hasil yang optimal, PB IDI memberikan tiga rekomendasi.

Pertama, perlu persiapan yang baik dalam pemilihan jenis vaksin dan persiapan terkait pelaksanaannya. Hal ini sesuai dengan instruksi presiden agar program vaksinasi jangan dilakukan dan dimulai dengan tergesa-gesa.

Kedua, dalam pemilihan jenis vaksin, syarat mutlaknya adalah vaksin sudah terbukti efektivitasnya, imunogenitasnya, serta keamanannya dengan bukti hasil yang baik melalui uji klinis fase 3 yang dipublikasikan.

Baca Juga: Presiden Brazil Tolak Vaksin Asal China, Alasan Penolakannya Disampaikan Melalui Media Sosial

PB IDI mengacu kepada uji coba vaksin Sinovac di Brazil yang selesai dilaksanakan pada 9.000 sukarelawan. Namun, hasilnya baru akan dikeluarkan setelah selesai dilakukan vaksinasi pada 15.000 sukarelawan.

"Kita bisa melihat bahwa unsur kehati-hatian juga dilakukan negara lain dengan tetap menunggu data lebih banyak lagi dari hasil uji klinis fase 3," tulis PB IDI.

Ketiga, dalam situasi pandemi, WHO memperkenankan pembuatan dan penyediaan obat atau vaksin melalui proses emergency Use authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19. Di Indonesia, lembaga yang mempunyai otorisasi untuk itu adalah BPOM.

"PB IDI amat meyakini bahwa BPOM tentu juga memperhatikan keamanan, efektivitas, dan imunogenitas suatu vaksin, termasuk bila terpaksa menggunakan skema EUA. Kami yakin BPOM akan menjaga kemandirian dan profesionalismenya," tulis PB IDI lagi.

Baca Juga: Libur Panjang Dikhawatirkan Picu Kluster Baru Covid-19, Berikut Tips Aman Berwisata

Rekomendasi PB IDI tersebut senada dengan yang disampaikan PABDI. Sebelumnya, PABDI membuat surat berisi empat rekomendasi yang ditujukan kepada PB IDI.

Pandangan serupa juga dikemukakan PDPI dalam suratnya untuk PB IDI. Intinya, PDPI mendukung proses inisiasi dan pengadaan vaksin Covid-19 di Indonesia. Akan tetapi, PDPI mengimbau agar setiap jenis vaksin yang akan digunakan harus melewati uji klinis dan mendapatkan persetujuan dari BPOM.

"PDPI menilai bahwa Kemenkes perlu menyampaikan syarat-syarat terkait indikasi penerima vaksin yang resmi dari pemerintah," tulis PDPI dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum Dr dr Agus Dwi Susanto, Sp.P(K),FISR, FAPSR dan Ketua Pokja Bidang Infeksi Dr dr Erlina Burhan, MSc, Sp.P(K).

Selain itu, PDPI juga memohon kepada PB IDI agar membuat panduan atau pedoman pemberian vaksin Covid-19 yang dapat dijadikan pegangan bagi anggota PB IDI dalam pemberian vaksinasi.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Twitter PB IDI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x