Prof Asep Warlan Minta Presiden Keluarkan Perpu Penundaan UU Cipta Kerja

- 16 Oktober 2020, 13:24 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khatolik Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf yang turut menjadi bagian dari tim Pansel pemilihan Dirut PD Pasar Bermartabat.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khatolik Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf yang turut menjadi bagian dari tim Pansel pemilihan Dirut PD Pasar Bermartabat. /Dok. Humas Pemkot Bandung

DESKJABAR – Polemik UU Cipta Kerja belum ada habisnya bahkan Jumat 16 Oktober 2020 juga dikabarkan akan kembali ada aksi unjukrasa di Jakarta. Penolakan memang sudah meluas tidak hanya buruh saja, tapi juga mahasiswa, dan beberapa elemen masyarakat lainnya termasuk akademisi.

Prof Asep Warlan Yusuf yang diikutsertakan dalam pembahasan atas undangan DPR RI pun melakukan penolakan karena dia lebih melihat prosesnya yang kurang transfaran, aspiratif dan partisipatif. Asep Warlan yang juga guru besar Unpar ini saat itu diundang DPR RI untuk menjelaskan kepakarannya dalam dari sisi lingkungan dan tata ruang.

Baca Juga: Demo Penolakan Undang-undang Ciptaker Lagi, Akses ke Istana Ditutup

Asep Warlan pun mengaku dihubungi satu kali lewat aplikasi zoom selama satu jam. Saat itu Guru Besar Unpar ini baru menjelaskan prolognya, karena memang tidak dimungkinkan dalam satu jam bisa menerangkan semuanya apalagi menyimpulkannya. “Saya kebetulan ditugaskan melihat UU Cipta Kerja dari sisi lingkungan dan tata ruang. Karena masih dalam pandemic covid-19 rapat pun dilakukan melalui aplikasi zoom. Saat itu hanya satu jam dan dirasakan oleh saya belum cukup dari situ tidak ada lagi kelanjutannya,” ujar Asep Warlan.

Menurut Asep karena proses tidak transparan dan partisipatif sehingga tidak ada peluang untuk mengkaji dan mendalami dari UU Cipta Kerja. Karena dalam pembahasan akan terlihat mana yang baik, mana yang jelek dan mana yang kurang. Disitulah kelihatan bahwa produknya tidak maksimal diuji oleh public.

Karena itulah, Asep Warlan menuding bahwa DPR RI dalam melakukan prosesnya sangat buruk dan terkesan terburu buru. Bahkan ada kesengajaan dilakukan secara terdiam diam. “Saya ditunjuk DPR RI menjadi tim ahli pembahasan UU Cipta Karya. Saya berangkat dari sisi kajian akademis bersama guru besar, dari Universitas Indonesia dan Guru Besar dari Universitas Gajah Mada,” katanya.

Baca Juga: Buruh Tuntut Jokowi Keluarkan Perpu Pembatalan UU Cipta Kerja

Asep Warlan pun mengusulkan agar Presiden mengeluarkan Perpu yang isinya penundaan atas pemberlakuan UU Cipta Kerja. “Sambil undang undang ini disosialisasikan, seharusnya presiden mengeluarkan Perpu tentang penundaan pemberlakuan UU Cipta kerja,” katanya.

Menurutnya hal tersebut perlu dilakukan agar tidak terus bergejolak. Mereka yang kontra sudah jelas banyak kelemahannya baik dari sisi substansi dan juga dari sisi prosesnya. “Saya kan mengalami dari sisi prosesnya dirasakan kurang pas dengan waktu 1 jam melalui zoom dijadikan referensi kajian akademis dalam terbitnya UU Cipta Kerja,” katanya. ***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x