SAH, Tarif BPJS Kesehatan 2023 Naik, INI Rincian Besarannya, Apakah Iuran Naik Juga, Jangan Panik!

- 23 Januari 2023, 12:09 WIB
Sah tahun 2023 BPJS Kesehatan menaikkan tarif kesehatan, Lalu apakah iuran juga naik?
Sah tahun 2023 BPJS Kesehatan menaikkan tarif kesehatan, Lalu apakah iuran juga naik? /blog.amartha.com/

DESKJABAR – Secara resmi BPJS Kesehatan menaikkan tarif pada 2023 sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi para peserta BPJS Kesehatan.

Kenaikan tarif BPJS Kesehatan 2023 itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.

Tetapi jangan panik dulu. Kenaikan tarif ini tidak ada hubungannya dengan iuran yang harus dibayarkan para peserta setiap bulannya.

Baca Juga: JUNCTION Gedebage Titik Awal Tol Getaci, akan Menghubungkan 3 Ruas Tol, Rumit Serumit Interchange Pasirkoja

BPJS Kesehatan sudah memastikan bahwa tahun 2023 tidak akan ada rencana kenaikan iuran bulanan. Jadi besaran iuran akan tetap sama seperti tahun 2022.

Apa Itu Tarif BPJS Kesehatan Berikut Rinciannya yang Baru

Sementara itu dalam penjelasan yang disampaikan melalui akun Instagram @bpjskesehatan_ri yang diposting Minggu 22 Januari 2023 dijelaskan tentang perbedaan tarif kesehatan dan iuran bulanan.

Tarif kesehatan adalah besaran biaya yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, atau puskesmas.

Sedangkan iuran adalah besaran premi yang dibayarkan peserta setiap bulan.

Kenaikan tarif membuat fasilitas kesehatan mendapat biaya yang lebih besar dengan harapan sarana dan prasarana serta pelayanan yang diberikan kepada peserta akan meningkat dan memuaskan.

"Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016," ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga: VIRAL di Medsos, Seorang Pelajar SMP di Bogor Buka Jalur Mobil Damkar yang Terjebak Kemacetan

Mengutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, adapun besaran tarif kesehatan yang dibayarkan BPJS kepada fasilitas kesehatan pada 2023 ini adalah :

Standar Tarif Kapitasi BPJSKesehatan :

  • Puskesmas : Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan
  • Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara, Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan
  • Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan
  • Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

Penghitungan besaran tarif yang dibayarkan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) salah satunya ditentukan berdasarkan ketersedian dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi, yakni :

Di Puskesmas:

  • Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta
  • Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta; dan
  • Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.

Klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:

  • Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp12.000 per peserta
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11.000 per peserta
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 9.000 per peserta.

Baca Juga: Sandiaga Uno Dukung Pengembangan Desa Wisata Baros Kabupaten Bandung

Praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:

  • Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.
  • Sementara, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2023

Sementara itu dengan kenaikan tarif kesehatan tidak otomatis berarti BPJS Kesehatan menaikkan besaran iuran peserta.

Iuran BPJS Kesehatan 2023 akan tetap sama seperti besaran yang dibayarkan pada tahun 2022.

Adapun besarannya adalah :

1.Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran BPJS Kesehatan untuk dibayarkan oleh pemerintah.

2.Pekerja Penerima Upah (PPU) lembaga/ instansi pemerintahan PPU.

Peserta yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.

Mereka dikenai iuran BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persennya dibayarkan oleh peserta.

Baca Juga: 3 Tempat Wisata di Tasikmalaya Jawa Barat: Hits, Murmer dan Instagramable

3.PPU BUMN, BUMD, dan swasta

Peserta BPJS Kesehatan yang bekerja pada BUMN, BUMD, dan swasta dikenai iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuan dari penerapan iuran tersebut adalah empat persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.

4.Keluarga tambahan PPU

Khusus untuk iuran bagi keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua. Besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran untuk keluarga tambahan PPU dibayarkan oleh pekerja penerima upah.

5.Kerabat lain dari PPU

Adalah pekerja bukan penerima upah, bukan pekerja seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, pekerja bukan penerima upah, serta iuran peserta bukan pekerja:

Adapun besarannya adalah :

Kelas III : Rp 42.00 per orang per bulan

Kelas II : Rp 100.000 per orang per bulan

Kelas I : Rp 150.000 per orang per bulan

6.Veteran dan perintis kemerdekaan

Bagu peserta yang masuk dalam kelompok ini, iuran sebesar Rp 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a untuk masa kerja 14 tahun per bulan dibayarkan oleh pemerintah.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: BPJS Kesehatan kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x