1. Peserta harus merupakan warga negara Indonesia yang berusia di atas 18 tahun
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Orang yang sedang mencari pekerjaan, yang telah dipecat, atau yang membutuhkan peningkatan keahlian kerja, termasuk yang sedang istirahat dari pekerjaan dan yang tidak menerima upah, serta pengusaha mikro dan kecil.
4. Tidak sedang menerima manfaat dari program bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Tidak merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota polisi, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Silakan periksa syarat-syarat ini untuk memastikan bahwa Anda memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan.
Itulah tentang program Kartu Prakerja 2023, menjadi penerima Kartu Prakerja harus memiliki maksimal 2 NIK dalam 1 KK sebagai syarat mendaftar,seperti dilansir DeskJabar.com dari https://www.prakerja.go.id.***