Pengantar Kerja (20), Penguji K3 (31),
Analis SDM Aparatur (36), Arsiparis (59),
Pranata Komputer (64), Instruktur (71).
Penempatan di kantor pusat dan 25 kantor Unit Pelaksanaan Teknis Pusat (UPTP) Kemnaker di seluruh Indonesia.
Bagi penyandang disabilitas dapat juga mengirimlan lamaran.
Baca Juga: GUNA Mendukung Operasional Kereta Cepat Pemkot Bandung dan KCIC Bahas Akses ke Stasiun Tegallluar
Tidak lupa untuk melamar dengan menggunakan e-materai untuk surat pernyataan dan surat lamaran.
Syarat Umum dan Cara Pendaftaran
Syarat umum seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemnaker adalah :
1.Usia antara 20 - 57 tahun