Selain itu, tata kelola sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
Baca Juga: LOWONGAN KERJA: Kementerian ATR/BPN Buka 3.296 Formasi PPPK, Cek Syarat dan Cara Pendaftaran
8. Arsiparis (Teampil)
Melaksanakan kegiatan pengelolaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip, menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang terampil.
9. Pranata Hubungan Masyarakat ( Terampil)
Melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan.
Serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan sesuai uraian kegiatan jenjang terampil.
10. Pranatan Komputer (Terampil)
Hampir serupa tugas pranata computer terampil dengan pranata computer ahli pertama, yaitu melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis computer yang meliputi tata kelola dan tata pelaksanaan teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi.