Serta kegiatan yang berhubungan dengan sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
11. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur (Terampil)
Jabatan ini memiliki tugas uantuk melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
Itulah informasi jabatan PPPK tenaga teknis di Badan Kepegawaian Negara (BKN), semoga bermanfaat.***