Apakah Nadzar Boleh Dibatalkan atau Digugurkan? Simak Penjelasan Ustadz Agar Tidak Keliru

- 17 November 2022, 17:55 WIB
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tentang nadzar apakah boleh dibatalkan atau digugurkan, simak penjelasan ustadz agar tidak keliru
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tentang nadzar apakah boleh dibatalkan atau digugurkan, simak penjelasan ustadz agar tidak keliru /YouTube Adi Hidayat Official/

Baca Juga: Mengenang Kota Bandung tahun 1980 an (2), Patung raksasa ramaikan kehadiran kawasan Jeans di Cihampelas

Misalnya ketika naik jabatan atau mendapat anak laki laki yang diinginkan nadzar akan memberi hadiah 10 anak yatim.

Padahal dalam hukum syari'at memberi hadiah anak yatim hukumnya umum. Tetapi karena nadzar maka kewajiban tersebut menjadi mengikat pada dirinya sendiri.

Kata Ustadz Adi Hidayat bentuk nadzar atau kewajiban yang melekat pada diri itu ada dua. Yakni kewajiban yang dibenarkan secara syariat dalam ketaatan kepada Allah SWT.

Dan yang kedua, nadzar dalam bentuk pelanggan terhadap syariat atau bersifat maksiat kepada Allah SWT.

Baca Juga: Tempat Nongkrong di Bandung Critoe Coffee Yang Cozy, Hits Wajib dikunjungi, Hadirkan Nuansa Instagramable  

Kata Ustadz Adi Hidayat, kalau nadzar yang bersifat pelanggan terhadap syariat dan bermaksiat kepada Allah SWT, maka nadzar seperti ini boleh dibatalkan atau digugurkan.

"Kalau nadzar dalam konteks bermaksiat kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala Maka jangan lakukan," kata Ustadz Adi Hidayat.

Tetapi kalau nadzar dalam konteks ketaatan kepada Allah SWT maka apa yang sudah diucapkan atau dikomitmenkan maka harus dilakukan.

Jadi nadzar yang sifatnya kebaikan dan dalam bentuk ketaatan kepada Allah SWT, maka hukumnya wajib untuk menepati nadzar.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Youtube Adi Hidayat Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x