Misalnya ketika naik jabatan atau mendapat anak laki laki yang diinginkan nadzar akan memberi hadiah 10 anak yatim.
Padahal dalam hukum syari'at memberi hadiah anak yatim hukumnya umum. Tetapi karena nadzar maka kewajiban tersebut menjadi mengikat pada dirinya sendiri.
Kata Ustadz Adi Hidayat bentuk nadzar atau kewajiban yang melekat pada diri itu ada dua. Yakni kewajiban yang dibenarkan secara syariat dalam ketaatan kepada Allah SWT.
Dan yang kedua, nadzar dalam bentuk pelanggan terhadap syariat atau bersifat maksiat kepada Allah SWT.
Kata Ustadz Adi Hidayat, kalau nadzar yang bersifat pelanggan terhadap syariat dan bermaksiat kepada Allah SWT, maka nadzar seperti ini boleh dibatalkan atau digugurkan.
"Kalau nadzar dalam konteks bermaksiat kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala Maka jangan lakukan," kata Ustadz Adi Hidayat.
Tetapi kalau nadzar dalam konteks ketaatan kepada Allah SWT maka apa yang sudah diucapkan atau dikomitmenkan maka harus dilakukan.
Jadi nadzar yang sifatnya kebaikan dan dalam bentuk ketaatan kepada Allah SWT, maka hukumnya wajib untuk menepati nadzar.