Apakah Nadzar Boleh Dibatalkan atau Digugurkan? Simak Penjelasan Ustadz Agar Tidak Keliru

- 17 November 2022, 17:55 WIB
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tentang nadzar apakah boleh dibatalkan atau digugurkan, simak penjelasan ustadz agar tidak keliru
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tentang nadzar apakah boleh dibatalkan atau digugurkan, simak penjelasan ustadz agar tidak keliru /YouTube Adi Hidayat Official/

 

DESKJABAR - Apakah nadzar boleh dibatalkan atau digugurkan dan tidak mesti dilakukan atau bagaimana?

Simak penjelasan Ustadz Adi Hidayat agar tidak keliru mengenai apakah nadzar boleh dibatalkan atau digugurkan.

Banyak di antara kita yang nadzar akan melakukan sesuatu jika telah berhasil mencapai apa yang diinginkan.

Atau juga nadzar diucapkan ketika ingin memiliki anak misalnya karena tidak juga punya anak. Dan ketika punya anak nadzar sesuatu.

Baca Juga: Mengenang Kota Bandung tahun 1980 an (2), Patung raksasa ramaikan kehadiran kawasan Jeans di Cihampelas

Lalu apakah nadzar yang sudah telanjur diucapkan boleh dibatalkan atau digugurkan? Untuk mengetahui itu simak penjelasan Ustadz Adi Hidayat ini.

Kata Ustadz Adi Hidayat nadzar adalah suatu kewajiban yang diletakkan kepada diri sendiri yang sebelumnya tidak ditetapkan oleh syari'at dalam kewajibannya.

Jadi nadzar itu kewajiban yang harus dilakukan oleh diri sendiri untuk melakukan hal tertentu. Dan kewajiban itu pada awalnya tidak ada dalam syariat.

Tetapi meletakkan hukum tersebut menjadi kewajiban bagi dirinya sendiri untuk melakukan sesuatu.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Youtube Adi Hidayat Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x