Sedangkan untuk kelompok peserta informal yang dibagi menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan masyarakat Bukan Pekerja (BP) mempunyai ketentuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang berbeda.
Baca Juga: Cuaca Besok Minggu Cerah untuk Melakukan Perjalanan Wisata di Bandung dan Serang, Ini kata BMKG
Adapun uraiannya sebagai berikut.
- Kelas 1 senilai Rp 150.000 untuk setiap peserta per bulan.
- Kelas 2 senilai Rp 100.000 untuk setiap peserta per bulan.
- Kelas 3 senilai Rp 35.000 untuk setiap peserta per bulan. Bagi kelas 3, mendapatkan subsidi sebesar Rp 7.000, dari tarif sebelumnya, yaitu Rp 42.000.
Untuk masyarakat yang tidak memiliki pendapatan dapat memilih peserta PBPU kelas 1, 2, maupun 3. Apabila tergolong miskin didasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa mendaftar BPJS Kesehatan kelas 3 dengan iuran dibayarkan oleh pemerintah.
Dengan besaran iuran yang telah ditetapkan tersebut maka fasilitas pelayanan yang akan diperoleh adalah :
- Kelas 1 memperoleh ruang rawat inap sekitar 2-4 orang dalam satu ruangan.
- Kelas 2 memperoleh ruang rawat inap sekitar 3-5 orang dalam satu ruangan.