BARU Daftar BPJS Kesehatan Bisakah Langsung Dipakai, Simak Penjelasan Serta Langkah Pendaftaran Secara Online

- 12 November 2022, 15:30 WIB
Inilah cara pendaftaran online BPJS Kesehatan
Inilah cara pendaftaran online BPJS Kesehatan /bpjs-kesehatan.go.id/

Mendaftar BPJS Kesehatan bisa menggunakan dua cara yaitu : online maupun offline.

Adapun syarat-syarat untuk mendaftar BPJS Kesehatan yaitu :

  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fasilitas Kesehatan pertama yang dipilih
  4. Email dan No. HP aktif
  5. Pas Poto ukuran 3x4 dengan ukuran digital maximal 50 KB
  6. Halaman depan buku rekening (untuk autodebet iuran BPJS Kesehatan).

Baca Juga: 5 Puisi Hari Ayah 12 November 2022 yang Indah Menyentuh Hati, Yuk Kirim ke Ayah Tercinta dan Medsos, WA FB IG!

Setelah syarat-syarat dipenuhi  kemudian anda bisa melakukan pendaftaran secara online dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Download aplikasi Mobile JKN
  2. Buka aplikasi Mobile JKN
  3. Klik Daftar
  4. Pilih Pendaftaran Peserta Baru
  5. Baca Ketentuan Pendaftaran
  6. Klik setuju
  7. Masukkan NIK (No. KTP)
  8. Ketik kode captcha
  9. Halaman akan akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan
  10. Isi data diri lalu klik
  11. Selanjutnya pilih fasilitas kesehatan pertama termasuk dokter gigi
  12. Masukkan alamat email yang aktif
  13. Klik simpan
  14. Kode verifikasi akan akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan
  15. Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN. Peserta akan mendapat virtual account pembayaran premi. Pembayaran premi bisa dilakukan di e-commerce, ATM, Mobile banking, minimarket, maupun merchant-merchant BPJS Kesehatan.

Itulah penjelasan tentang kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri beserta cara daftar secara online. ***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: BPJS Kesehatan Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x