BARU Daftar BPJS Kesehatan Bisakah Langsung Dipakai, Simak Penjelasan Serta Langkah Pendaftaran Secara Online

- 12 November 2022, 15:30 WIB
Inilah cara pendaftaran online BPJS Kesehatan
Inilah cara pendaftaran online BPJS Kesehatan /bpjs-kesehatan.go.id/

- Kelas 3 memperoleh ruang rawat inap sekitar 4-6 orang dalam satu ruangan.

Lalu jika baru mendaftar BPJS Kesehatan apakah bisa langsung digunakan saat akan melakukan pelayanan medis?

Mengutip dari laman BPJS Kesehatan disebutkan bahwa jangka waktu penggunaan BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Dalam Pasal 15 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 menjelaskan, setiap Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

Baca Juga: Tidak Kalah Sedap, Resep Sop Buntut Ala Hotel Bintang 5 yang Sangat Terkenal, Enak Gurih, Empuk Dagingnya

Selanjutnya, BPJS Kesehatan melakukan verifikasi pendaftaran daam waktu 14 hari sejak pendaftaran.

Adapun pembayaran iuran BPJS Kesehatan, dapat dilakukan setelah 14 hari sejak verifikasi pendaftaran.

Dengan demikian, apabila dalam kondisi medis darurat dan baru mendaftar BPJS Kesehatan, maka biaya pengobatan ditanggung oleh masing-masing orang.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mendaftar BPJS Kesehatan dalam kondisi kedaruratan medis. Pasalnya, pendaftaran sebagai peserta saat ini juga mudah dilakukan tanpa harus mendatangi Kantor BPJS Kesehatan.

Daftar secara online

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: BPJS Kesehatan Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x