"Sementara itu kasus perdatanya masih menunggu putusan pidananya,” lanjut Kusworo.
Ia sangat menyayangkan adanya penggembokan sekolah tersebut sehingga kegiatan belajar siswa menjadi terganggu.
Kisworo bersyukur karena akhirnya pihak yang bersengketa sepakat mematuhi 4 butir kesepakatan bersama yaitu:
- Tidak ada kegiatan atau aktivitas yang dapat menghalangi pendidikan yang sedang berlangsung
- Tidak saling mengerahkan massa yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan.
- Tidak saling melakukan provokasi baik secara langsung ataupun melalui media sosial media yang bisa memperkeruh suasana.
- Masing-masing pihak dapat menjaga kondusivitas dan menyerahkan permasalahan kepada penegak hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang saat ini sedang berproses, dipidana maupun perdatanya.
Baca Juga: Gerhana Bulan Total 8 November dan Beberapa Mitos dari Pojok Pulau Jawa
Pihak-pihak yang bersengketa telah menandatangani surat kesepakatan tersebut.