13. Menuliskan untuk korban huruf-huruf potongan diatas sebuah
kertas, atau diatas piring yang terbuat dari
tembikar berwarna putih, lalu memerintahkan kepada korban untuk
melarutkannya dengan air lalu meminumnya.
Dunia santet, sihir, dan antek-anteknya telah tersebar di tengah-tengah masyarakat, mulai dari masyarakat desa hingga masyarakat kota.
Baca Juga: Publik Penasaran pada Profil Dito Mahendra, Pengusaha yang Melaporkan Nikita Mirzani Sampai Ditahan
Ajaran Islam melarang perbuatan santet, sihir, dan antek-anteknya.
Majelis Ulama Indonesia mengharamkan segala bentuk praktek santet, sihir, dan antek-anteknya.***