Islam tidak melarang poligami jika sesuai dengan syariat islam.
Jika poligami dilakukan diluar syariat islam maka hal tersebut menjadi dosa suami terhadap istri.
Allah SWT berfirman “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinlah) seorang saja,” (QS. An-Nisa: 3).
Baca Juga: BOGOR : Tanah Longsor di Gang Bajo 8 Tertimbun, 4 selamat, 1 Meninggal, 3 Masih Dalam Pencarian
9. Menyakiti istri secara fisik
Segala perbuatan kekerasan suami secara fisik kepada istri merupakan satu bentuk dosa suami yang sangat Allah SWT benci karena istri sejatinya adalah kaum yang harus dilindungi.
Kekerasan secara fisik juga merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan hukuman sesuai pasal yang berlaku.
“Hendaklah engkau memberinya makan jika engkau makan, memberinya pakaian jika engkau berpakaian, tidak memukul wajah, tidak menjelek-jelekkannya” (HR. Ibnu Majah).
10. Bersikap buruk kepada istri namun baik terhadap orang lain
“Mukmin yang paling sempurna adalah yang paling baik akhlaknya. Dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istrinya,” (HR. At-Tirmidzi).