DESKJABAR - Pengasuh pondok pesantren Al Bahjah, Buya Yahya menjelaskan hukum menebang pohon dan merusak hutan dalam Islam.
Memanfaatkan atau menghidupkan tanah terlantar milik negara dari sisi agama Islam diperbolehkan.
Apalagi tanah tersebut sama sekali tidak bertuan dan dalam kondisi tidak tergarap dan dibiarkan begitu saja.
Kata Buya Yahya dalam fiqih Islam itu disebutkan tentang lahan mubah, yakni lahan hutan belantara atau padang pasir tidak ada yang memilikinya.
Baca Juga: Preman Pensiun 6, Penonton Kecewa, Rating Turun, Instagram Diserbu, Inikah Penyebabnya?
Ilmunya kata Buya Yahya di sebut ihya ardil maut atau menghidupkan tanah tanah yang mati atau tanah tidak bertuan milik negara.
"Maka yang merapikan atau menebang pohonnya sah, tinggal ngurus suratnya, kalau terbukti hutan yang bebas tidak ada pemiliknya," kata Buya Yahya.
Hanya saja di hutan belantara atau padang pasir tersebut kata Buya Yahya tidak ada larangan untuk menebang pohonnya.
Namun jika ada larangan tidak boleh menebang pohon demi kemaslahatan ummat lainya, maka jika memaksa dosa hukumnya.
Jadi ketika menebang pohon atau merusak hutan yang mengakibatkan bencana bagi masyarakat lainya kata Buya Yahya itu dzalim.
"Mungkin sebab banjir itu gara gara pembangkangan orang orang yang itu, berarti egois dia," kata Buya Yahya.
Pohon pohon yang ada di hutan tersebut sengaja ditanam untuk menjaga kelestarian lingkungan agar tidak terjadi bencana alam.
Ketika pohon ditebang dan hutan dirusak, maka bisa menyebabkan bencana alam, baik banjir atau pun longsor.
Masyarakat di bawah hutan menjadi korban bencana longsor dan banjir akibat pohon ditebang dan hutan di rusak.
Maka menurut hukum Islam itu dikategorikan dzolim dan dosa yang harus dihindari karena tidak akan berkah.
"Berarti egois dia dzolim dia tidak akan berkah hidupnya, dia hanya mikir dirinya sendiri. Tidak mikir di bawah ada orang lain," kata Buya Yahya.
Kalau sudah ada larangan untuk tidak menebang pohon dan merusak hutan demi kemaslahatan masyarakat, maka itu harus dipatuhi.
Maka kata Buya Yahya melanggarnya termasuk dosa dan haram, karena itu untuk kemaslahatan masyarakat banyak.
Jadi ketika ada larangan dari pemerintah, maka harus dipatuhi, dan larangan dalam kebaikan kata Buya Yahya wajib hukumnya untuk ditaati.
"Selagi itu untuk kebaikan hendaklah kita patuhi," kata Buya Yahya.
Dijelaskan Buya Yahya dalam hidup ini jangan egois memikirkan diri sendiri, tetapi harus juga memikirkan orang lain.
Baca Juga: Hehoh, Ada Pria Bisa Menghidupkan Orang Mati, Dua Hari Kemudian Menelepon
Jika menebang pohon dan merusak hutan bisa menyebabkan bencana bagi orang lain, maka hukumnya dosa dan haram.
Hal itu dijelaskan Buya Yahya dalam YouTube Al Bahjah TV dengan judul " Masyarakat menggunakan lahan pertanian. Miliki negara, bagaimana hukumnya? | Buya Yahya menjawab " tayang pada 12 September 2022.
Jadi dalam pandang Islam tidak boleh menebang pohon yang bisa mengakibatkan bencana bagi masyarakat lainya.
Masyarakat juga tidak boleh merusak hutan yang dampaknya bisa mengakibatkan bencana banjir dan longsor.
Jika ini dilakukan maka hukumnya dalam Islami adalah dzolim atau dosa dan hidup nya tidak akan berkah.***