DESKJABAR – Bank Indonesia (BI) mengeluarkan uang rupiah khusus (URK) berupa lembaran uang kertas berbagai nominal yang belum dipotong atau bersambung.
Uang bersambung (Uncut Banknotes) terdiri dalam 2 (dua) lembar dan 4 (empat) lembar untuk pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000 dan Rp 1.000 Tahun Emisi (TE) 2016.
Bagi Masyarakat yang ingin memiliki uang khusus ini, bisa datang langsung ke kantor Bank Indonesia. Pembelian uang bersambung ini dapat dilakukan di loket kas Kantor BI terdekat setiap hari Senin pukul 08.00 – 11.00 WIB.
Anda tentu penasaran? Simak selengkapnya cara mendapatkan uang kertas bersambung, yang dilansir DeskJabar.com dari Indonesiabaik.id berikut ini:
Syarat untuk mendapatkan uang bersambung dari Bank Indonesia (BI)
1. Kartu Tanda Penduduk/ e-KTP (Asli)
2. Sediakan Uang Pas ( untuk pembayaran URK)
3. Melaksanakan Protokol Kesehatan