Bank Indonesia (BI) Keluarkan Uang Kertas Bersambung, Penasaran? Simak Cara Mendapatkannya!

- 7 September 2022, 17:28 WIB
 Bank Indonesia (BI) keluarkan Uang Rupiah Khusus (URK) /Instagram@indonesiabaik.id//
Bank Indonesia (BI) keluarkan Uang Rupiah Khusus (URK) /[email protected]// / [email protected]/

DESKJABAR – Bank Indonesia (BI) mengeluarkan uang rupiah khusus (URK) berupa lembaran uang kertas berbagai nominal yang belum dipotong atau bersambung.

Uang bersambung (Uncut Banknotes) terdiri dalam 2 (dua) lembar dan 4 (empat) lembar untuk pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000 dan Rp 1.000 Tahun Emisi (TE) 2016.

Bagi Masyarakat yang ingin memiliki uang khusus ini, bisa datang langsung ke kantor Bank Indonesia. Pembelian uang bersambung ini dapat dilakukan di loket kas Kantor BI terdekat setiap hari Senin pukul 08.00 – 11.00 WIB.

Baca Juga: Kabar Gembira! Dibuka Beasiswa S1, S2, S3 Kemenag - LPDP dalam Maupun Luar Negeri, Cepat Kunjungi Link - nya

Anda tentu penasaran? Simak selengkapnya cara mendapatkan uang kertas bersambung, yang dilansir DeskJabar.com dari Indonesiabaik.id berikut ini:

Syarat untuk mendapatkan uang bersambung dari Bank Indonesia (BI)

1. Kartu Tanda Penduduk/ e-KTP (Asli)

2. Sediakan Uang Pas ( untuk pembayaran URK)

3. Melaksanakan Protokol Kesehatan

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: [email protected]


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x