Kapolri menyebut untuk mengetahui motif penembakan, Timsus akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi seperti Putri Candrawathi dan para tersangka.
Dalam kasus Brigadir J ini, Ferdy Sambo, Brigadir RR, KM dan Bharada E dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Siapa sosok tersangka KM dalam kasus Brigadir J?
Dalam konferensi pers tersebut, Listyo Sigit belum memberikan detail resmi.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pendalaman terhadap bukti dan saksi yang ada.
Selain, penetapan 4 tersangka yang teridentifikasi, Sigit juga mengungkapkan total ada 31 personel diperiksa oleh Inspektorat Khusus atau Irsus.
Mereka diperiksa karena diduga menghalangi, menghambat penyidikan dan penyidikan kematian Brigadir J.
“Tim Propam, Tim Irsus yang di Propam saat ini sedang mendalami apakah mereka sadar atau atas perintah,” kata Sigit.
Hal ini penting untuk menentukan apakah pelanggaran ini termasuk pidana atau etik.