Bharada E Jadi Tersangka, Begini Kondisi Jenazah Brigadir J Hasil Pendataan Dua Dokter Wakil Keluarga

- 4 Agustus 2022, 10:14 WIB
Bharada E jadi tersangka, tampak jenazah Brigadir J dimakamkan kembali usai pelaksanaan autopsi kedua.
Bharada E jadi tersangka, tampak jenazah Brigadir J dimakamkan kembali usai pelaksanaan autopsi kedua. /ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nym/

DESKJABAR - Bharada E telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Yoshua.

Bharada E bukan bela diri atas kasus kematian Brigadir J, kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Rabu 3 Agustus 2022.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP dalam kasus tersebut.

Pasal 55 dan 56 yang disangkakan kepada Bharada E mengindikasikan ada keterlibatan orang lain dalam peristiwa kematian Brigadir J.

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J melaporkan dugaan pembunuhan berencana atas kematian Brigadir J.

Laporan pembunuhan berencana dilayangkan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ke Mabes Polri pada Senin, 18 Juli 2022 lalu.

Pihak Polri menerima laporan tersebut. Beberapa hari kemudian Polri mengumumkan bahwa pembunuhan berencana yang dilaporkan keluarga Brigadir J naik ke tahap penyidikan.

Hasilnya, Rabu 3 Agustus 2022 Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas kematian Brigadir J.

Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka, Diduga Bukan Pelaku Tunggal Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasannya

Kondisi jenazah Brigadir J

Diketahui, pelaporan pembunuhan berencana yang dilayangkan pengacara keluarga Brigadir J, dilakukan setelah keluarga menerima catatan data mengenai kondisi jenazah Brigadir J.

Catatan data  kondisi jenazah Brigadir J itu dikumpulkan oleh dua dokter wakil keluarga ketika menghadiri autopsi kedua jenazah Brigadir J. Kedua dokter itu adalah dr Ito Herlina Hidayah Lubis dan dokter Martina Aritonang Rajaguguk.

Kamaruddin mengatakan, dari catatan itu terungkap di jenazah Brigadir J banyak  luka di sekujur tubuhnya, dari kepala hingga kaki.

Baca Juga: Polri Tetapkan Bharada E Tersangka, Terkait Tewasnya Brigadir J, Berikut Profil Singkatnya

Pihak pengacara menyatakan ragu seluruh luka itu adalah luka tembak seperti yang dijelaskan di awal-awal kejadian oleh Kapolres Jakarta Selatan (sekarang non aktif) Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

 

Dikutip dari YouTube Anjas di Thailand tayang 3 Agustus 2022, ini kondisi jenazah Brigadir J

- Otak berpindah ke perut
- Luka tembak dari leher tembus ke bibir
- Luka tembak di dada kiri tembus ke belakang
- Luka tembak di pergelangan yang tembus
- Luka tembak dari belakang kepala menembus hidung

Baca Juga: Tersangka Bharada E Diduga Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan, Mahfud MD: Berjalan di Treknya

Selain luka tembak, pengacara juga menyatakan ada luka lain, di antaranya:

- luka di bagian punggung
- bahu sebelah kanan ada luka terbuka
- jari manis dan jari kelingking patah
- di kaki sebelah kiri ada lebam dan resapan darah
- enam retakan di tengkorak
- di bawah mata ada sobekan seperti bekas benda tajam
- pergelangan tangan patah
- kaki tak bisa diluruskan

Itulah kondisi jenazah Brigadir J menurut Kamaruddin Simanjuntak hasil pendataan dokter perwakilan keluarga, hingga ia melaporkan pembunuhan berencana.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai Sumber Keterangan Pers YouTube Anjas di Thailand


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah