2.569 PSE Lingkup Privat Belum Daftar Ulang, Tenggat Waktu Daftar Ulang Sampai 20 Juli 2022.

- 18 Juli 2022, 15:00 WIB
 Kemenkominfo ancam blokir PSE lingkup privat domestik dan gelobal yang beroperasi di Indonesia apabila tidak melakukan daftar ulang
Kemenkominfo ancam blokir PSE lingkup privat domestik dan gelobal yang beroperasi di Indonesia apabila tidak melakukan daftar ulang /pixabay.com

DESKJABAR – 2.569 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik PSE domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia belum mendaftar ulang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenkominfo meminta kepada 2.569 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik PSE domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan daftar ulang.

Daftar ulang sesuai dengan peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.

Baca Juga: UPDATE Kasus Baku Tembak Polisi yang Tewaskan Brigadir J, Inilah Alasan Komnas HAM Tidak Masuk Tim Khusus

Waktu pendaftaran ulang PSE lingkup privat, Kemenkominfo memberikan tenggat waktu sampai dengan batas akhir tanggal 20 Juli 2022.

Menurut keterangan Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kementrian Kominfo, Samuel Abrijani Pangarepan sampai saat ini tercatat 4.634 PSE yang terdaftar di Kemenkominfo, yang mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global.

PSE lingkup privat domestik seperti Go-jek, Ovo, Traveloka, Bukalapak dan lain-lain. Dan PSE global seperti TikTok, Linktree, Sportify dan lain-lain.

Baca Juga: Kewalahan Menasehati Anak Laki-laki yang Gemar Bermain? Simak Penjelasan Dr. Aisyah Dahlan

Ada 2.569 PSE lingkup privat yang perlu memperbaharui data-datanya atau melakukan pendaftaran ulang, pendaftaran ulang dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi tentang PSE tersebut, jelas Samuel.

Pendaftaran PSE lingkup privat menupakan amanat dari peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Dan pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Eloktronik Lingkup Privat, serta perubahannya yang mengatur akhir masa pendaftarannya sampai tanggal 20 Juli 2022, terangnya.

Baca Juga: Jadwal Taipei Open 2022: Ada 14 Wakil Indonesia Akan Berlaga, Ganda Putra Hanya Satu Wakil

Bagi PSE lingkup privat yang tidak melakukan daftar ulang sampai batas akhir tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar merupakan PSE illegal di Indonesia, dan terancam di blokir, ujarnya

Menteri Kominfo Johnny G. Plate telah melakukan pertemuan dengan 66 PSE katagori besar yang beroperasi di Indonesia. Dalam pertemuan tersebut Johnny mengingatkan dan juga menekankan kembali urgensi pendaftaran PSE lingkup privat yang beroperasi di Indonesia, jelas Samuel

Terdapat beberapa PSE lingkup privat besar yang beroperasi di Indonesia seperti, Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain-lain belum juga mendaftar ulang,katanya.

Baca Juga: Kebiasaan Makan Ikan pada Anak akan Meningkatkan IQ, Kecerdasannya di Atas Rata-Rata

Dilansir Deskjabar.com dari kominfo.go.id Pendaftaran PSE lingkup privat dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan.

Sistem OSS, memudahkan penyelenggara PSE lingkup privat melakukan proses pendaftaran, juga dilengkapi dengan panduan.

Pada sistem OSS, Bagian pertama pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ada 9 Tahap data-data yang harus diisi oleh PSE lingkup Privat.

Lalu pada bagian kedua Perubahan data PSE Lingkup Privat ada 14 Tahapan data-data yang harus diisi pada sistem OSS.

Kemudian Proses Pengajuan Izin Operasional /Komersial Pendaftaran PSE lingkup privat pada sistem OSS terdapat 8 tahap data-data sebagai lampiran 1, dan Lampiran 2 Frequently Asked Question (FAQ).***

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah