DESKJABAR - Setelah merayakan Idul Adha, dilarang berpuasa selama tiga hari berturut-turut yang dikenal sebagai Hari Tasyrik.
Hari Tasyrik merupakan hari raya kaum Muslimin 3 hari setelah merayakan Hari Raya Idul Adha pada 10 Dzulhijjah hingga hari tersebut jatuh pada 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
Dinamakan tasyrik sebab pada hari-hari tersebut daging-daging kurban dipanaskan di bawah terik matahari, dimasak lezat, sehingga dilarang untuk berpuasa.
Dalam sebuah riwayat disebutkan:
Diriwayatkan dari Aisyah dan dari Salim dari Ibnu Umar, keduanya berkata, tidak diberi keringanan di hari tasyrik untuk berpuasa kecuali jika tidak didapati hewan sembelihan (hadyu) (HR. Bukhari. 1859).
Di hari Tasyrik pula, orang Islam yang sedang melakukan ibadah haji sedang berada di Mina untuk melaksanakan ibadah melempar jumrah.
Sementara untuk yang tidak melaksanakan ibadah haji merayakan Idul Adha di tempatnya masing-masing. Pada ketiga hari ini, Rasulullah SAW melarang umatnya untuk berpuasa.
Dari Abdullah bin Hudzafah sesungguhnya Nabi Muhammad menyuruhnya untuk mengumumkan di Hari Tasyrik bahwa hari-hari itu merupakan hari makan minum. (HR. Ahmad).
Dalam sebuah hadits disebutkan, sesungguhnya Nabi Muhammad menyuruhnya untuk mengumumkan di Hari Tasyrik bahwa hari-hari itu merupakan hari makan minum (HR. Ahmad).