Menyatukan Niat Menyembelih Kurban dan Tasyakur bi Ni’mah, Bolehkah? Ini Jawaban Ustadz Aam Amiruddin

- 3 Juli 2022, 19:52 WIB
Niat menyembelih hewan kurban disatukan dengan niat tasyakur bi ni'mah.
Niat menyembelih hewan kurban disatukan dengan niat tasyakur bi ni'mah. /Unsplash / Taliwang Mengaji/

DESKJABAR - Menyembelih hewan kurban menjadi tada ketaatan umat Islam kepada Allah SWT, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Ibrahim.

Jelas, menyembelih hewan kurban semata-mata karena Allah SWT.

Namun bolehkah niat melakukan kurban disatukan dengan niat tasyakur bi ni'mah.

Pertimbangannya, tasyakur bi ni'mah karena bersamaan dengan membeli hewan kurban ternyata ada kebahagiaan lain, anak lulus ujian, misalnya.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Indonesia dan Klasemen Grup A Piala AFF U 19 2022 Senin 4 Juli Lawan Brunei dan Jam Tayang

Berkaitan dengan menyatukan niat kurban dengan tasyakur bi ni'mah ini Ustadz Aam Amiruddin membahasnya dalam Majelis Percikan Iman (MPI), pada 26 Juni 2022.

Ustadz Aam menyebutkan, pada prinsipnya menyatukan beberapa niat dalam ibadah ghairu mahdhoh (ibadah umum) boleh-boleh saja.

Berbeda dengan ibadah mahdhoh (hubungan manusia dengan Tuhan, seperti sholat), disatukan dengan niat kurban tidak boleh.

"Itu karena setiap amal tersebut disertai konsekuensi hukum yang berbeda. Misal, shaum Senin-Kamis itu boleh dibatalalkan dengan alasan menghargai suguhan tuan rumah. Sedangkan qodho, tidak boleh sembarang membatalkan kecuali dengan alasan syar’I, misal sakit dan safar," ungkap Aam Amiruddin.

Baca Juga: Gelombang 35 Karu Prakerja Sudah Dibuka, Klik Gabung Gelombang Jangan Sampai Terlambat!

Ghairu mahdhoh, boleh disatukan dengan niat lain. contohnya, seseorang berangkat ke majelis ilmu, sambil jualan, sambil mencari jodoh, itu boleh,” terang Ustadz Aam.

Jadi bagaimana dengan tasyakur bi ni'mah?

Tasyakur bi ni’mah merupakan bentuk ekspresi rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT kepada kita.

Ruang lingkup tasyakur bi ni'mah, kata Ustadz Aam Amiruddin, sangat luas, termasuk di dalamnya boleh dengan ibadah, salah satunya kurban.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin: Segera Dikeluarkan Regulasi Penelitian Terkait Ganja Medis

"Dalam hal ini, binatang yang disembelih statusnya tetap kurban. Kemudian, dalam prosesnya, kita menyisipkan niat tasyakur bi ni’mah. Itu boleh karena tidak meniadakan substansi ibadah kurban itu sendiri," jelasnya.

Analoginya, ia mencontohkan, kita bersyukur atas satu pencapaian dengan cara melakukan umroh.

"Anda bahagia karena rumah sudah puluhan tahun berstatus dijual, akhirnya laku. Contoh lainnya, Anda bersyukur dengan cara mengkhatamkan Al-Qur’an dalam rentang waktu tertentu karena anak Anda mendapatkan kursi di perguruan tinggi," ujarnya memberikan contoh.

Dengan demikian, menyisipkan niat syukur karena nikmat Allah SWT atau tasyakur bi ni'mah melalui ibadah, itu boleh, termasuk dalam hal ini dengan menyembelih hewan kurban.***

 

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: percikaniman.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x