Gelombang 35 Karu Prakerja Sudah Dibuka, Klik Gabung Gelombang Jangan Sampai Terlambat!

- 3 Juli 2022, 19:00 WIB
Gelombang 35 Kartu Prakerja dibuka/instagram@prakerja.co.id/
Gelombang 35 Kartu Prakerja dibuka/[email protected]/ /

2. Tidak sedang melaksanakan atau menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

4. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan atau pekerja bukan penerima upah, termasuk para pelaku usaha mikro dan kecil.

5. Bukan penerima bantuan sosial PKH, BPNT dan sosial lainnya selama pandemic covid-19.

Baca Juga: 6 Tempat Wisata Kopi Bandung Hits, Legends dengan Rasa Aroma Kopi Berkelas, Ada yang Berdiri Sejak 1928

6. Bukan pejabat negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Nega, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

7. Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima kartu Prakerja

Inilah informasi dibukanya Gelombang 35 Kartu Prakerja, secara resmi telah dibuka hari ini Minggu, 3 Juli 2022, klik Gabung Gelombang, jangan sampai terlambat.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Instagram @prakerja.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah