Dalam video tersebut, Buya Yahya menjelaskan hukum bagi orang yang ingin melaksanakan puasa sunnah tetapi belum selesai dengan hutang puasa pada bulan Ramadhan.
“Jika orang tersebut punya hutang puasa Ramadhan karena kebandelannya, bukan karena udzur. Maka, karena puasanya bandel maka dia harus segera membayar hutang puasanya.” Kata Buya Yahya
Maksud dari perkataan ini adalah, ketika seseorang mempunyai hutan puasa Ramadhan dikarenakan kenakalan dia, maka dia wajib segera membayar hutang puasanya.
Baca Juga: 5 Bahaya Main HP Menjelang Tidur, Penasaran? Yuk Simak Ulasannya Berikut Ini!
Nakal dalam artian, sengaja membatalkan puasa, sengaja tidak puasa padahal dia tidak haid atau tidak sedang sakit.
Maka dia wajib segera membayar hutang puasa sebelum melaksanakan puasa sunnah yang lainnya.
“Tapi, jika meninggalkannya karena udzur seperti wanita haid, atau dalam keadaan bepergian, atau sakit. Makan disaat bulan syawal, dia boleh melaksanakan puasa sunnah, setelah itu puasa qodho.” Kata Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan, bila seseorang mempunyai hutang puasa bulan Ramadhan karena haid, atau sedang sakit atau sedang bepergian. Maka pada bulan syawal atau bulan bulan setelahnya, dia boleh melaksanakan puasa sunnah terlebih dahulu kemudian puasa qodho.
“Akan tetapi ada solusi yang cakep, maka caranya adalah bayar hutang di bulan syawal makan anda pun mendapatkan pahama syawal” kata Buya Yahya.