"Betapa agungnya ketaatan kepada Allah SWT melalui taatnya kepada suami", jelas Ustadz Adi Hidayat.
Kedua, berkaitan dengan hukum seorang perempuan yang sholat berjamaah di masjid.
Masjid terbaiknya bagi perempuan adalah di rumahnya, bahkan di dalam kamarnya. Hadits ini muncul ketika perempuan belum aman untuk pergi ke masjid.
Berikut beberapa alasan tertentu yang bisa menghalangi atau tidak dianjurkannya perempuan sholat berjamaah di masjid, diantaranya:
- Ada kewajiban yang berlaku bagi perempuan untuk diam di rumahnya. Seperti mengurus anak yang masih kecil, menyusui, sehingga tidak bisa meninggalkan rumahnya karena suatu urusan.
- Jika kemudian di jalan belum aman dari fitnah.
Lebih baik perempuan tidak ke masjid. Hal ini yang terjadi pada zaman Nabi SAW, perempuan yang datang ke masjid sering diganggu oleh preman-preman di perjalanannya.
- Tidak ada tempat khusus untuk perempuan.
Di masa awal kenabian, di masjid nabawi belum ada barisan atau shaf khusus untuk perempuan sehingga para perempuan dianjurkan untuk sholat di rumah saja.
Berdasarkan beberapa alasan tersebut, perempuan lebih baik untuk sholat berjamaah di rumah saja.
Akan tetapi, jika kondisinya aman dan terbebas dari tiga hal tersebut maka keutamaannya sama dengan laki-laki.