Sedangkan Prof Atip Latipulhayat, Ph.D mengatakan:
“LGBT itu bukan hak. Haknya LGBT adalah dimanusiakan sesuai dengan nilai-nilai Indonesia, karena undang-undang kita mengatakan, kalau pernikahan itu harus laki-laki dengan perempuan,”ujarnya.
Sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Rappler Indonesia berjudul ‘Komentar Atip Latipulhayat, ahli hukum dari Universitas Padjajaran, tentang hak LGBT’ tayang pada 24 Agustus 2016 yang lalu.
Mengutip kembali Ali Amran untuk mencegah penularan penyakit LGBT harus dilakukan oleh berbagai pihak.
“Untuk hal tersebut, harus ada upaya yang berkesinambungan dari berbagai pihak untuk mengantisipasinya, sehingga penyebarannya bisa dihambat, karena penyakit sosial kalau terus berkembang akan mengancam kelangsungan suatu komunitas masyarakat,”catat Ali Amran dalam jurnal Tadbir Vol.1 No.2 Desember 2019.***