DESKJABAR -LGBT adalah singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender.
LGBT tumbuh subur di Indonesia karena kebebasan semakin terbuka.
Masalah atau penyakit LGBT belakangan ini telah memasuki tahap serius.
Hal ini terbukti dengan dikeluarkannya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan.
Dalam fatwa MUI itu dijelaskan sebagai berikut.
“Homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah),” tegas isi fatwa tersebut.
Sedangkan, dalam jurnal 'Tadbir' Vol.1 No.2 Desember 2019, Ali Amran mengatakan, LGBT merupakan salah satu dari fakta sosial yang dapat dikategorikan sebagai penyakit sosial.
“Maka harus ada upaya menyikapinya minimal memiliki persepsi bahwa fenomena tersebut merupakan penyakit sosial yang harus dihindari dan diatasi,”tulis Ali Amran.
Sementara Dr dr Fidiansjah Mursjid, Sp KJ MPH mengatakan bahwa LGBT adalah penyimpangan orientasi seksual.