Ramadhan 2021, Siaran Televisi Diperketat, Salah Satunya Tidak Menampilkan LGBT hingga Mistik

- 24 Maret 2021, 16:00 WIB
Ramadhan 2021, tayangan televisi diperketat. KPI mengeluarkan panduan bagi lembaga penyiaran
Ramadhan 2021, tayangan televisi diperketat. KPI mengeluarkan panduan bagi lembaga penyiaran /commons. wikimedia.org/

DESKJABAR – Bulan Ramadhan 2021 tidak lama lagi tiba, umat Islam di dunia menyambutnya dengan sukacita. Bagi masyarakat di Indonesia Ramadhan sebagai bulan “marema”, tidak saja bagi sektor perdagangan, tetapi juga hiburan, termasuk siaran televisi.

Untuk itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan, selama bulan Ramadan 2021 siaran televisi diperketat. Lembaga penyiaran diminta untuk tidak menampilkan muatan yang mengandung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), hedonistik, mistik/horor/supranatural, praktik hipnotis atau sejenisnya.

KPI juga mengimbau untuk tidak menampilkan muatan yang mengeksploitasi konflik dan/atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan.

Baca Juga: PBNU Tegaskan Dalam Kondisi Darurat Penggunaan Vaksin Hukumnya Wajib

Hal itu termuat dalam salah satu panduan lembaga penyiaran dalam bersiaran pada saat Ramadhan 2021. Panduan itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor 2 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Siaran Pada Bulan Ramadan.

Meski surat edaran tersebut sudah dikeluarkan 17 Maret lalu, namun perlu diingatkan lagi baik kepada lembaga penyiaran maupun masyarakat atau umat Islam yang sebentar lagi akan memasuki Ramadhan 2021.

Dalam hal lembaga penyiaran tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Simak Langkah-Langkah Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 15 di Sini

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan, maksud dan tujuan dari edaran ini adalah untuk menghormati nilai-nilai agama berkaitan dengan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: kpi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x