Selain itu, edaran ini sebagai panduan siaran bagi lembaga penyiaran pada saat Ramadan.
“Edaran ini juga sebagai pemberi panduan bagi KPI Daerah dalam sosialisasi dan pengawasan terhadap lembaga penyiaran terkait pelaksanaan siaran di bulan Ramadan,” kata Agung dalam edaran tersebut.
Menurut Agung, surat edaran ini dikeluarkan setelah memperhatikan hasil keputusan Rapat Koordinasi dalam rangka menyambut Ramadan 1442 H tanggal 10 Maret 2021 lalu yang dihadiri KPI, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, dan perwakilan lembaga penyiaran.
Selain itu, penetapan surat diputusakan dalam rapat pleno KPI Pusat tanggal 16 Maret 2021.
Baca Juga: Berkat CCTV, Polisi Bekuk Penjambret Nenek di Jakarta Barat
Adapun isi ketentuannya adalah: