Harus Tahu, Cara Menyikapi Penyakit Sosial LGBT, Simak Penjelasan Para Ahli

- 20 Juni 2022, 13:15 WIB
Pada dasarnya pelaku LGBT merasakan adanya kelainan-kelainan perasaan terhadap kenyataan dirinya/ pexels @Marta Branco
Pada dasarnya pelaku LGBT merasakan adanya kelainan-kelainan perasaan terhadap kenyataan dirinya/ pexels @Marta Branco /

DESKJABAR -LGBT adalah singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender.

LGBT tumbuh subur di Indonesia karena kebebasan semakin terbuka.

Masalah atau penyakit LGBT belakangan ini telah memasuki tahap serius.

Hal ini terbukti dengan dikeluarkannya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan.

Dalam fatwa MUI itu dijelaskan sebagai berikut.

Baca Juga: Klasemen Lengkap Piala Presiden 2022 Hari Ini Penuh Kejutan, Hasil dan Sisa Pertandingan Fase Grup A B C dan D

“Homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah),” tegas isi fatwa tersebut.

Sedangkan, dalam jurnal 'Tadbir' Vol.1 No.2 Desember 2019, Ali Amran mengatakan, LGBT merupakan salah satu dari fakta sosial yang dapat dikategorikan sebagai penyakit sosial.

“Maka harus ada upaya menyikapinya minimal memiliki persepsi bahwa fenomena tersebut merupakan penyakit sosial yang harus dihindari dan diatasi,”tulis Ali Amran.

Sementara Dr dr Fidiansjah Mursjid, Sp KJ MPH mengatakan bahwa LGBT adalah penyimpangan orientasi seksual.

Baca Juga: KASUS SUBANG MENGEJUTKAN, Ada yang Sanggup Bongkar Kasus Subang, Danu Lolos

Dikutip DeskJabar.com dari kanal YouTube Yufid.TV berjudul ‘LGBT Bisa Disembuhkan’ tayang pada 29 Maret 2019 Dr dr Fidiansjah Mursjid, Sp KJ MPH mengatakan sebagai berikut.

“Kalau kita melihat dari sisi ilmu pengetahuan kita harus menempatkan bahwa LGBT adalah penyimpangan yang terkait dengan orientasi seksual,”ujarnya.

Karena pribadi yang normal pada umumnya terdapat kesesuaian antara aspek jasmaniah-rohaniah yang baik.

Perbuatan LGBT bisa merusak jiwa dan goncangan yang terjadi dalam diri seseorang.

Baca Juga: Stasiun Shelter Matraman Resmi Mulai Beroperasi Hari Ini, Permudah Akses Commuterline!

Pada dasarnya pelaku LGBT merasakan adanya kelainan-kelainan perasaan terhadap kenyataan dirinya.

Menghadapi kondisi dirinya sebagai kaum LGBT, kenyataannya mereka sering menyembunyikan orientasi seksnya.

Dalam ajaran Islam LGBT termasuk dosa besar.

Tak hanya termasuk dosa besar LGBT juga merupakan perbuatan berbahaya bagi masyarakat.

Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Jatuh dari Sepeda, Putra Sulung Donald Trump Malah Unggah Tulisan Ini, Kenapa ya?

Sedangkan Prof Atip Latipulhayat, Ph.D mengatakan:

“LGBT itu bukan hak. Haknya LGBT adalah dimanusiakan sesuai dengan nilai-nilai Indonesia, karena undang-undang kita mengatakan, kalau pernikahan itu harus laki-laki dengan perempuan,”ujarnya.

Sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Rappler Indonesia berjudul ‘Komentar Atip Latipulhayat, ahli hukum dari Universitas Padjajaran, tentang hak LGBT’ tayang pada 24 Agustus 2016 yang lalu.

Mengutip kembali Ali Amran untuk mencegah penularan penyakit LGBT harus dilakukan oleh berbagai pihak.

Baca Juga: KABAR TERKINI PERSIB di Piala Presiden 2022, Tanpa Penonton, Pindah ke Si Jalak Harupat, Bobotoh: Setuju Pisan

“Untuk hal tersebut, harus ada upaya yang berkesinambungan dari berbagai pihak untuk mengantisipasinya, sehingga penyebarannya bisa dihambat, karena penyakit sosial kalau terus berkembang akan mengancam kelangsungan suatu komunitas masyarakat,”catat Ali Amran dalam jurnal Tadbir Vol.1 No.2 Desember 2019.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: YouTube Yufid TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah