DESKJABAR – Punya hutang tidak dilarang oleh agama, yang tidak boleh itu adalah melakukannya dengan cara riba yang jelas-jelas diancam oleh Allah SWT.
Islam melarang hutang piutang dilakukan dengan cara riba, dengan cara melebihkan pengembalian saat akan mengembalikan hutang yang dipinjam baik dengan cara dicicil maupun dengan cara dibayar langsung.
Namun berbeda jika hutang dibayarkan dengan cara dilebihkan karena yang menghutang memang ingin memberi lebih bukan karena paksaan atau karena sudah ada perjanjian sebelumnya.
Bahkan orang yang mempunyai hutang dan saat mengembalikan hutangnya memberi lebih kepada orang yang menghutanginya hal tersebut justru dianjurkan oleh Rasulullah SAW.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Piala Presiden 2022 Grup D: Duel Arema FC vs PSM Makassar di Laga Perdana
Adapun jika si pemberi hutang merelakan baik seluruh, sebagian atau tidak mengharapkan lebih dari apa yang dipinjamkannya maka yakinlah Allah SWT yang maha kaya akan menggantikannya dengan yang lebih baik.
Tidak sedikit orang yang sudah terlanjur dengan dunia hutang riba dan bahkan dengan perbuatannya tersebut akhirnya dirinya terlilit hutang dan tidak sedikit yang sampai bangkrut karenanya.
Bagi siapa saja yang sudah terlanjur memiliki hutang riba maka janganlah takut dan bersedih.
Segeralah bertaubat dan berusaha untuk segera meninggalkan kebiasaan tersebut dan berhenti selama-lamanya.