1. Pergi tanpa ijin suami, islam memandang wanita yang melakukan perjalanan/keluar rumah meskipun dengan tujuan baik, tanpa ijin suami adalah haram.
2. Bahkan wanita menjalankan puasa sunah (Senin,Kamis) sekalipun, tanpa meminta ijin dan tidak dijinkan oleh suami, hukumnya haram, ujar Das’ad Latif.
Melihat realita sekarang, kata dia, seorang wanita menerima tamu laki-laki kedalam rumahnya, keluar rumah tanpa ijin suami, seolah menjadi hal yang lumrah dan biasa.
"Namun, disadari atau tidak oleh para wanita, telah melakukan perbuatan dosa di hadapan Allah, yang mengakibatkan dirinya susah masuk ke dalam surga," ucapnya.***