Baca Juga: Wisata RUMAH HANTU, 4 Wahana yang Ramai Dikunjungi untuk Uji Nyali, Siapa Berani Wajib Dicoba
5. Berjenis kelamin jantan, tidak ada peraturan spesifik mengenai jenis kelamin calon hewan kurban, pejantan atau betina boleh-boleh saja.
Ternak betina yang masih produktif, biasanya dilindungi untuk tidak disembelih, untuk menambah populasi-populasi baru, hewan yang akan dijadikan kurban, sesuai tuntunan dan syariat islam, sebaiknya pejantan.
Memilih calon hewan kurban yang baik, memiliki surat keterangan sehat dari dinas terkait, memenuhi kriteria ke-5 ketentuan tersebut, diharapkan ibadah kurban mendapat ridho dan pahala dari yang maha kuasa.***