Benarkah Sholat Dhuha tidak Boleh Dilakukan Setiap Hari, Apa Dalilnya? Ini 6 Alasan tentang Dhuha

- 2 Juni 2022, 04:00 WIB
Ada perbedaan tentang sholat dhuha, ada yang tidak membolehkan itu dilakukan setiap hari.
Ada perbedaan tentang sholat dhuha, ada yang tidak membolehkan itu dilakukan setiap hari. /Pixabay/mohamed_hassan/

Ibnul Qayyim di dalam kitab al-Hadyu menyebutkan enam pendapat ulama mengenai hukum pelaksanaan shalat dhuha:

Baca Juga: Berapa Rakaat Sholat Dhuha? Lengkap dengan Manfaat dan Bacaan Niat serta Doa Setelah Melaksanakannya

1. Mustahab (sunnah).

2. Tidak disyariatkan melainkan ada sebab, seperti pembukaan Mekkah, pembunuhan Abu Jahal, permintaan sahabat yang bernama ‘Itban agar Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam shalat di salah satu sudut rumahnya, dan pulang dari perjalanan.
Semua sebab tersebut terjadi waktu dhuha sehingga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya.

3. Sama sekali tidak mustahab sebagaimana Abdurrahman bin Auf dan Ibnu Mas’ud tidak pernah melakukannya.

4. Mustahab (sunnah) kadang-kadang dilakukan dan kadang-kadang ditinggalkan. Artinya tidak dilakukan terus-menerus. Ini adalah salah satu riwayat Ahmad. Alasannya, dalam hadits Abu Sa’id bahwa “Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam itu shalat dhuha sehingga kami mengatakan beliau tidak akan meninggalkannya, dan beliau itu meninggalkannya sehingga kami mengatakan beliau tidak akan melakukannya” (HR. al-Hakim).

Diriwayatkan pula dari Ikrimah: “Adalah Ibnu Abbas itu melakukan shalat dhuha sepuluh (hari) dan meninggalkannya sepuluh (hari).” Ats-Tsauri berkata: Diriwayatkan dari Mansur: “Para sahabat tidak suka melakukannya terus-menerus seperti shalat wajib.” Dan diriwayatkan dari Sa’id bin Jubair: “Sungguh aku meninggalkannya padahal aku menyukainya karena aku takut menganggapnya sebagai kewajiban atasku.”

5. Mustahab (sunnah) dilakukan secara terus menerus di rumah.

6. Bid’ah

An-Nawawi juga menyebutkan hadits-hadits yang berbeda satu sama lain dalam pelaksanaan shalat dhuha, namun beliau pada akhirnya menyatakan bahwa shalat dhuha itu menurut mayoritas ulama hukumnya sunnah muakkad (sunnah yang dikuatkan).

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah