Berikut 5 fakta terungkap, Danu bisa dijadikan tersangka dan penjelasannya
1. Tanggal 19 Agustus 2021 masuk TKP yang sudah dibatasi garis polisi atau police line.
Saat diwawancara oleh Mbak Suci di channelnya, Danu mengaku jika dirinya pada tanggal 19 Agustus 2021 malam masuk ke TKP yang telah dibatasi oleh garis polisi.
Saat itu Danu mengaku jika dirinya disuruh untuk memasang lampu yang diakui olehnya saat itu lampu tidak menyala karena ternyata ada masalah konsleting.
“Pertama itu tanggal 19 malamnya, Danu juga kan disuruh beli lampu, trus setelah mau pasang juga kabelnya tidak ada, tidak nyambung, jadi kaya konslet gitu,” ungkap Danu.
2. Temuan puntung rokok bekas Danu
Baca Juga: KASUS SUBANG TERKINI, Yosef dan Istri Mudanya Mimin Kembali Diperiksa Polres Subang, Benarkah?
Ramai dibicarakan jika dalam menangani kasus Subang pihak kepolisian menemukan sebuah barang bukti berupa puntung rokok di TKP yang setelah diselidiki ternyata bekas Danu.
Saat ditanya mengenai pertanyaan tersebut Danu mengakui jika benar puntung rokok yang ditemukan oleh pihak kepolisian adalah puntung rokok bekas dirinya.
Danu menjelaskan, saat malam tanggal 19 Agustus itu cuaca sedang turun hujan. Danu yang saat itu ditemani oleh yang diakui Danu sebagai polisi berada di TKP untuk melakukan sesuatu.