Pemerintah RI Pastikan Calon Jamaah Haji Berangkat Tahun 2022 , Kapan Kloter pertama?

- 24 Mei 2022, 09:44 WIB
Calon Jamaah Haji mulai Akan diberangkatkan lagi tahun ini setelah ditunda dua tahun.
Calon Jamaah Haji mulai Akan diberangkatkan lagi tahun ini setelah ditunda dua tahun. /Pixabay/ adliwahid/

Rincian ini telah diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 Hijriah/2022 yang ditandatangani Menag Yaqut pada 22 April 2022.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama, kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jamaah haji, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.

Baca Juga: 3 Pesan Menag Yaqut Cholil Choumas untuk Calon Jamaah Haji, Persiapkan Diri Sebelum Pergi

Sementara, untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus dan 562 kuota petugas haji khusus.

Baik reguler maupun khusus, kuota haji tahun ini diperuntukkan bagi jamaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022

“Jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” kata Yaqut dalam keterangan tertulis dilansir dari laman resmi Kementerian Agama.

Baca Juga: Rukun Haji, Tahapan yang Wajib Dilaksanakan agar Ibadah Haji Sah

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab mengatakan, kuota haji reguler tersisa 2.531 kursi dari total.

Saat ini sebanyak 89.715 calon jamaah haji sudah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan haji.

Total ada 12.294 jamaah dengan status cadangan telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah