"Kalau melihat dari sisi jumlah, jamaah cadangan jauh lebih besar dari sisa kuota yang ada. Jadi sudah akan terisi semua," kata Mujab dalam keterangan tertulis, Minggu (22/5/2022).
Biaya Haji
Biaya haji 2022 telah ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.
Aturan tersebut terbit setelah Kemenag dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022.
Keppres tersebut mengatur, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Mengutip laman resmi Kemenag RI, jemaah haji kloter pertama akan diberangkatkan pada 4 Juni 2022.
Rencananya, jemaah diberangkatkan dalam 241 kloter penerbangan ke tanah Suci.***