Sebelum keberangkatan Jemaah haji akan melaksanakan manasik haji. Dikarenakan waktu yang singkat, pelaksanaan manasik haji akan digelar hanya enam kali dari biasanya delapan kali manasik.
Manasik tersebut dilakukan dua kali pada tingkat Kabupaten/Kota dan empat kali di Kantor Urusan Agama (KUA).***